TRIBUNTRENDS.COM - Pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026) mengungkap temuan baru terkait permintaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri sejumlah data yang tersimpan di telepon genggam milik Sony, termasuk percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa penyidik secara khusus mengonfirmasi berbagai informasi mengenai pihak-pihak yang pernah mengajukan permintaan titik SPPG.
Menurut Krisna, data tersebut diperlihatkan langsung kepada kliennya saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Jadi, tadi penyidik mengonfirmasi data-data daripada yang permintaan titik yang kemarin nama-nama itu. Diperlihatkan dariponsel klien kami, dari WhatsApp-nya terkait permintaan titik," kata Krisna, ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: Sony Sonjaya Bongkar Dugaan Proyek CCTV Rp 300 M di MBG, Vendor Tak Tahu Titik Pemasangan: Fiktif
Ia menjelaskan, sebelumnya tim kuasa hukum telah menyampaikan adanya 26 nama yang tercatat pernah mengajukan permintaan titik SPPG.
Namun, jumlah tersebut ternyata bertambah setelah penyidik membuka salah satu percakapan WhatsApp yang memuat data tambahan.
Dari hasil penelusuran percakapan tersebut, ditemukan daftar nama lain yang sebelumnya belum terungkap.
Temuan baru itu membuat jumlah keseluruhan nama yang tercatat dalam data permintaan titik SPPG meningkat cukup signifikan.
"Dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang yang ketika dibuka hasil chat-nya ternyata tabelnya terisi, totalnya sekarang bertambah jadi 41 nama," ujar dia.
Krisna menuturkan, daftar tersebut berisi sejumlah pihak yang disebut memiliki atau mengajukan titik SPPG di berbagai wilayah.
Meski demikian, ia mengingatkan agar keberadaan nama-nama tersebut tidak langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Menurutnya, data yang ditemukan hanya menunjukkan adanya permintaan atau usulan titik SPPG yang diajukan kepada Sony.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pencantuman nama dalam daftar tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan hukum dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Baca juga: Glory Hariman Sihombing jadi Tersangka ke-6 Korupsi MBG, Ketua Yayasan Indonesia Food, Apa Perannya?
"Nah, apakah titik-titik itu dijual? Tadi ditanyakan oleh penyidik. Bahwa Pak Sony menjawab, dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik itu, dia tidak lagi tahu apakah titik-titik itu dijual atau tidak," ungkap dia.
Krisna juga menyebut sebagian nama yang telah beredar di media sosial memang sesuai dengan data yang dimiliki penyidik, tetapi ada pula yang tidak tepat.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menanyakan apakah Sony memperoleh keuntungan atau menerima uang dari pemberian titik-titik SPPG kepada para pemohon.
Menurut Krisna, Sony membantah menerima keuntungan finansial apa pun.
"Tadi juga ditanyakan, 'Apa keuntungan Bapak memberikan titik-titik ke mereka?' Lalu Pak Sony bilang, 'Keuntungan saya SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target.' Gitu lho. Yang dimandatkan, yang diinginkan oleh Pak Presiden melalui Kepala BGN kan penerima manfaat harus sekian banyaknya," ujar dia.
Sony, lanjut dia, juga menegaskan tidak pernah menerima uang dari pihak-pihak yang mengajukan titik SPPG.
Selain membahas permintaan titik SPPG, Krisna mengungkapkan adanya informasi lain yang disampaikan Sony kepada penyidik terkait proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari di lingkungan program MBG.
Menurut dia, proyek tersebut memiliki nilai lebih dari Rp 300 miliar dan ditujukan untuk pemasangan lima unit CCTV serta perangkat sidik jari pada sekitar 5.000 titik SPPG.
Krisna mengatakan kontrak proyek tersebut berakhir pada 19 Februari 2026.
Namun sebelum kontrak berakhir, Sony disebut sempat meminta vendor menunjukkan lokasi pemasangan perangkat tersebut.
Atas dasar itu, Sony menduga proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Artinya bahwa itu (pengadaan CCTV) boleh dikatakan adalah fiktif," ujar Krisna.
Sebelumnya, kubu Sony Sonjaya mengeklaim telah mengantongi lebih dari 26 nama besar yang diduga ikut kecipratan aliran dana dalam kasus korupsi MBG.
Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Mukti, menjelaskan bahwa nama besar itu dari jajaran legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Nama-nama tersebut juga dimasukkan dalam pengajuan justice collaborator oleh Sony pada Senin 8 Juni 2026.
(TribunTrends/Kompas)