TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pernyataan keras dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menilai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, layak dijatuhi hukuman mati.
Dadan saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG.
Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aturan tersebut memuat ancaman pidana yang berat bagi pelaku korupsi, terutama jika kerugian negara yang ditimbulkan berada dalam skala besar.
Baca juga: Bukan 26, Ada 41 Nama Terkait Jual Beli SPPG, Sony Sonjaya Klaim Tak Dapat Keuntungan, Sesuai Mandat
Hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara, disertai denda hingga miliaran rupiah.
Selain pidana pokok, pelaku juga berpotensi dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik serta penyitaan aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Meski demikian, ketentuan yang dikenakan kepada Dadan tidak secara eksplisit mengatur pidana penjara seumur hidup maupun hukuman mati.
Mahfud MD berpandangan bahwa hukuman mati tetap dimungkinkan apabila tindak pidana dilakukan dalam kategori sangat berat dan terjadi dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat hukum.
Menanggapi pandangan tersebut, Anggota Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menilai pernyataan Mahfud lebih tepat dibaca sebagai pesan moral sekaligus arah politik hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Pesan itu ingin menegaskan bahwa korupsi terhadap anggaran yang diperuntukkan bagi rakyat, terutama anak-anak dan kelompok yang membutuhkan merupakan kejahatan yang sangat-sangat serius, sehingga pelakunya pantas dihukum seberat-beratnya," ucapnya, Kamis (18/6/2026), dikutip dari YouTube Metro TV.
Menurut Nurokhman, kejahatan korupsi yang menyasar anggaran publik, terlebih untuk kebutuhan gizi masyarakat, memang layak dipandang sebagai tindak pidana yang memiliki dampak sosial sangat luas.
Namun dari sisi hukum positif, ia menegaskan bahwa penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi masih menjadi perdebatan dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Tetapi penerapannya harus memenuhi syarat tentunya yang ditentukan oleh undang-undang dan putusan melalui proses peradilan yang adil," katanya.
Nurokhman menambahkan, kasus ini memiliki dimensi yang berbeda karena berkaitan langsung dengan program MBG yang masuk dalam kategori program strategis nasional.
Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga penyimpangan anggaran di dalamnya dinilai sangat merugikan kepentingan publik.
Ia juga menyoroti kondisi fiskal negara yang saat ini tengah menghadapi berbagai keterbatasan dan menuntut efisiensi penggunaan anggaran di berbagai sektor.
Karena itu, ketika dana yang dialokasikan untuk program prioritas justru diduga dikorupsi, menurut Nurokhman, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku harus memberikan efek jera dan mencerminkan beratnya dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
"Oleh karena itu perlu dipertimbangkan dengan hukuman paling berat. Tentunya dalam hal ini kita mendorong JPU dapat mempertimbangkan tuntutan hukuman mati," ujar Nurokhman.
"Karena program ini tentunya akan berkelanjutan sehingga para pengelola SPPG, MBG ini bisa lebih hati-hati dan cermat," tambahnya.
Terkait hukuman mati ini, Nurokhman mengatakan, berdasarkan sejarah di Kejaksaan, khususnya dalam tahap penuntutan, pernah ada terdakwa kasus korupsi yang dituntut hukuman mati.
Dia pun mencontohkan kasus Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam perkara ASABRI, di mana keduanya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
"Keduanya itu dituntut dengan hukuman mati, meskipun hakim hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup," jelasnya.
Baca juga: Bukan 26, Ada 41 Nama Terkait Jual Beli SPPG, Sony Sonjaya Klaim Tak Dapat Keuntungan, Sesuai Mandat
Mahfud menjelaskan bahwa hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok, melainkan dikategorikan sebagai hukuman khusus.
"Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 yang sampai sekarang berlaku dan selalu menjadi acuan sebenarnya dalam penegakan hukum korupsi," ungkap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Kamis (18/6/2026).
Dengan demikian, kata Mahfud, hukuman mati sebagai hukuman khusus dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang sangat berbahaya apabila dilakukan dalam keadaan tertentu.
Seperti saat terjadi bencana nasional, krisis nasional, atau ketika pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut pelaku dapat dijatuhi hukuman mati dengan pertimbangan khusus.
Oleh karena itu, Mahfud menganggap kasus yang menjerat Dadan ini memenuhi kondisi tertentu karena saat ini negara sedang menghadapi banyak bencana, apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) banyak yang dialihkan untuk kebutuhan MBG.
"Sekarang ini negara sedang banyak bencana, kemudian anggaran-anggaran negara banyak yang dialihkan ke BGN lalu dikorupsi," ujarnya.
"Korupsi ini sudah merupakan penyakit yang sangat parah, sebagai kelompok kejahatan extraordinary crime gitu, kejahatan luar biasa dan selalu berulang, artinya orang gak ada takutnya. Maka saya setuju, lebih tepat dijatuhi hukuman mati gitu," tegas Mahfud.
Mahfud lantas menjelaskan mengapa kasus tersebut, dianggap luar biasa karena banyak daerah saat ini mengeluhkan keterbatasan anggaran akibat efisiensi.
"Berbagai daerah sekarang itu mengeluh karena anggarannya tidak cukup, ada penghematan dan penghematan itu banyak disalurkan ke BGN. Di daerah-daerah banyak orang tidak berdaya, banyak orang yang mau melakukan pemberhentian kerja-kerja kontrak dan sebagainya."
"itu karena apa? Karena dananya berkurang sekarang, tenaga honorer, tenaga di kantor-kantor pemerintah yang P3K dan sebagainya. Itu kan terancam diberhentikan, menimbulkan keresahan nasional kok masih ada orang korupsi seperti Dadan ini," ucap Mahfud.
Padahal, kata Mahfud, sebelum Dadan ditangkap, eks Kepala BGN itu sempat memberikan pernyataan bahwa risiko korupsi di BGN kecil dan dapat diawasi dengan baik karena persoalan yang lebih mengkhawatirkan adalah kasus keracunan.
Namun, ternyata kasus korupsi yang muncul di BGN kini justru menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
"Dia optimis waktu itu, gampang tuh kalau korupsi nggak ada tuh, gampang diatasi, gampang apa? Ternyata korupsinya paling besar di dalam beberapa tahun terakhir ini. Jadi triliunan uang dia makan begitu saja dan merasa tidak berbuat apa-apa gitu."
"Sebelum dia ditangkap merasa semuanya baik-baik saja. Sudah diingatkan berkali-kali, merasa semuanya baik-baik saja dan nekat terus melakukan hal-hal dan menyatakan hal-hal yang tidak masuk akal, termasuk pembelian barang-barang itu, sepeda motor dan macam-macam lah, IT yang triliunan dan tidak masuk akal itu."
"Sesudah ditangkap baru ketahuan bahwa permainannya gila-gilaan untuk dia. Oleh sebab itu menurut saya hukuman mati itu tidak salah," papar Mahfud.
(TribunTrends/Tribunnews/Rifqah)