TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub), Nicko Widjaja, Ditho Sitompoel angkat bicara mengenai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap kliennya.
Pada perkara tersebut Nicko Widjaja divonis 3 tahun penjara, denda sebesar Rp350 juta subsider 110 hari kurungan penjara.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Terkait vonis tersebut, Ditho mengatakan bahwa hakim hanya mendasarkan putusannya pada unsur kelalaian.
Padahal, dikatakannya kelalaian tersebut sudah dijelaskan dalam sidang. Yaitu terkait dengan tidak memvalidasi data-data yang diberikan oleh TaniHub.
“Faktanya, kami pun juga sudah menjelaskan bahwa data-data dari TaniHub sudah dicek, sudah dilihat, dan semuanya itu kan diberikan oleh investee (pihak penerima dana investasi),” kata Ditho kepada awak media usai vonis kliennya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Ditho mengatakan, majelis hakim sebenarnya ragu-ragu dengan keputusannya. Dari tuntutan 11 tahun menjadi 3 tahun penjara menunjukkan hakim tidak yakin bahwa terdakwa benar-benar bersalah.
“Padahal, jika hakim tidak yakin seharusnya diputus bebas karena berpotensi menghukum orang yang tidak bersalah,” kata Ditho.
Ditho mengatakan, tidak ada unsur mens rea dan aliran dana dalam kasus tersebut. Dan itu diakui hakim. Tapi hakim tetap menyatakan Nicko bersalah.
Hal tersebut dinilainya menunjukkan indikasi kuat adanya miscarriage of justice atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan tertentu.
“Kita bisa lihat dari putusan-putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Satu, putusan dari Ibu Ira, dua putusan Tom Lembong, semuanya tetap dinyatakan bersalah ujungnya. Cuman kita lihat saat itu akhirnya kan Presiden mengambil alih karena menilai adanya miscarriage of justice,” kata Ditho.
Baca juga: Kasus Korupsi Investasi TaniHub, Terdakwa Nicko Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa mantan pejabat perusahaan investasi, Nicko Widjaja divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait investasi ke PT Tani Group Indonesia (TaniHub).
Atas perbuatannya, Nicko Widjaja divonis pidana penjara dan denda dalam perkara tersebut.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Nicko Widjaja telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Teddy Windiarto dalam amar putusannya di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Majelis hakim lalu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nicko Widjaja selama 3 tahun, denda sebesar Rp350 juta subsider 110 hari kurungan penjara.
Dalam perkara serupa, majelis hakim juga memvonis terdakwa mantan pejabat perusahaan investasi lain, William Gozali dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Kemudian terdakwa mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI), Donald Surjana Wihardja divonis 5 tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara.
Selanjutnya terdakwa mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI, Aldi Adrian Hartanto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Terdakwa eks Dirut Tani Hub Indonesia Ivan Arie Sustiawan divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Terakhir Terdakwa eks Direktur Tani Group Indonesia, Edison TPL Tobing divonis 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1,05 miliar subsider 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, penuntut umum, para terdakwa dan kuasa hukum memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir, menerima atau mengajukan banding.
Baca juga: Kejari Jaksel Sita Aset Tanah Milik Eks Dirut TaniHub di Bandung, Nilainya Capai Puluhan Miliar
Jaksa mendakwa Nicko Widjaja melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak dari TaniHub Group dan afiliasinya dalam pengelolaan dana investasi kepada PT Tani Group Indonesia periode 2019–2023.
Nicko disebut melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara total sebesar USD 25 juta. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 21 November 2025.
Atas perbuatannya, jaksa sebelumnya menuntut Nicko Widjaja dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.