Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah menyiapkan sebilah arit sebelum menemui korban di kawasan persawahan Dusun Sekarputih, Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga langsung menyerang korban hingga mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan bahu kiri.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sementara itu, tersangka dijerat dua pasal, yakni terkait penganiayaan berencana dan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.