WALHI Sulbar Desak ATR/BPN dan Pemprov Libatkan Masyarakat Sipil dalam Revisi RTRW
Nurhadi Hasbi June 18, 2026 07:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemprov Sulbar agar melibatkan masyarakat sipil dalam proses perencanaan dan pembahasan draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulbar sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Staf Advokasi dan Kampanye WALHI Sulawesi Barat, Refli Sakti Sanjaya, menilai proses perencanaan dan pembahasan draf revisi RTRW yang tengah berlangsung melanggar prosedur karena tidak melibatkan unsur masyarakat sipil.

"Boro-boro melibatkan masyarakat sipil dalam proses perencanaan, kegiatan konsultasi publik terkait kebijakan ini pun tidak pernah terdengar, justru sudah mau ditetapkan," kata Refli kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: Sungai Lariang Rusak dan Jalan Hancur, WALHI Sulbar Soroti Pembiaran Tambang Ilegal di Pasangkayu

Baca juga: WALHI Minta Pemerintah Tidak Buru-buru Soal Investor Asing ke Sulbar

Refli mengungkapkan, draf revisi RTRW Sulbar juga tidak dapat diakses oleh publik hingga saat ini.

Padahal, lanjut dia, hal tersebut merupakan hak konstitusional masyarakat sipil yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Khususnya pada Pasal 60 yang menjelaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui rencana tata ruang.

"Bahkan partisipasi masyarakat sipil juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 96 yang mengatur hak partisipasi masyarakat," pungkasnya.

Soroti Potensi Konflik Agraria dan Bencana Ekologis

Ia menekankan, Pemerintah Provinsi Sulbar seharusnya belajar dari berbagai peristiwa di daerah lain, termasuk di Pulau Sumatera.

Menurutnya, konflik ruang dan kerusakan lingkungan yang masif kerap terjadi karena kebijakan tata ruang disusun tanpa perencanaan yang matang dan partisipatif.

"Itu semua karena prosesnya tidak menghargai hak konstitusional masyarakat sipil," katanya.

Artinya, beber Sakti, jika organisasi masyarakat sipil maupun komunitas masyarakat adat yang berpotensi terdampak tidak dilibatkan sejak tahap perencanaan dan pembahasan, maka hasil kebijakan berisiko tidak tepat sasaran.

"Dan saya yakin hal itu akan menambah daftar konflik agraria serta bencana ekologis baru di Sulbar," katanya.

Ia menjelaskan, pelibatan masyarakat sipil dalam proses perencanaan dan pembahasan draf revisi RTRW juga merupakan upaya memperkuat pengakuan dan perlindungan wilayah kelola rakyat serta memastikan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup berjalan di Sulbar.

"Jangan sampai dengan mengabaikan hak partisipasi masyarakat sehingga setelah disahkan di DPRD menjadi sebuah perda, justru alokasi ruangnya lebih banyak diberikan kepada korporasi dibandingkan wilayah kelola rakyat itu sendiri," ujarnya.

Apalagi, sambutnya, kita mendengar ada rencana pertambangan mineral kritis seperti logam tanah jarang dan galena di Sulbar. 

"Jangan sampai Pemprov Sulbar diam-diam mengakomodasi rencana tersebut dalam draf yang sementara disusun," 

Oleh karena itu, WALHI Sulbar mendesak Pemprov agar segera menghentikan proses perencanaan dan pembahasan draf revisi RTRW Sulbar sebelum melibatkan partisipasi masyarakat yang dianggap akan terdampak oleh kebijakan ini," tegasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.