Nasib Riyanti Bangga Jadi PNS Hingga Hina Kurir, Kini Minta Maaf dan Muncul Desakan
Torik Aqua June 18, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Permintaan maaf dari seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir berinisial Riyanti Ardila yang viral karena menghina kurir paket, tidak meredakan kekecewaan para kurir.

Mereka justru semakin mendesak agar pemerintah daerah memberikan sanksi kode etik atas tindakan tersebut.

Desakan itu datang dari sejumlah kurir yang merasa tersinggung dengan ucapan tidak pantas yang dilontarkan Riyanti.

Meski telah menyampaikan permohonan maaf, para kurir menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama instansi dan harus diproses secara etik.

Baca juga: Daftar Besaran Gaji PNS, Belasan ASN di Kudus Ngaku Sakit Tapi Tak Mengajukan Cuti Sakit

Hal ini disampaikan Bayu, kurir paket yang dimaki oknum ASN bernama Riyanti Ardila itu.

Menurut Bayu, tak hanya dirinya, banyak kurir paket yang tersinggung dengan perkataan Riyanti.

"Kami ingin yang bersangkutan diproses (terkait pelanggaran etik). Semoga dengan viral ini, atasan dia melihat," kata Bayu kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, ulah oknum ASN tersebut sangat tidak pantas dan telah mencoreng instansi.

"Kalau kepala dinasnya lihat, mestinya malu ada oknum seperti itu mencoreng nama instansi dia," ujar Bayu.

Minta Maaf

Sebelumnya, Riyanti telah mengucapkan permohonan maaf kepada Bayu dan para kurir paket.

"Saya, Riyanti Ardila, yang berkata kasar terhadap kurir, dengan sepenuh hati secara pribadi meminta maaf kepada seluruh kurir yang ada, khususnya kepada Bayu," kata Riyanti pada video yang diterima TribunSumsel.com dan Sripoku.com.

Riyanti mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya.

"Mungkin kata-kata saya menyakiti semua, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Dan mungkin sampai di sini saja. Jangan ada kesalahan-kesalahan lain yang terulang kembali," ucap Riyanti.

Lontaran kata-kata tidak pantas kepada Bayu terjadi pada Rabu (10/6/2026).

Berawal saat Riyanti menanyakan alamat kantor perusahaan jasa pengiriman barang tersebut.

Namun, dalam percakapan via WhatsApp itu, terjadi selisih paham antara Riyanti dan Bayu.

"Kalau pintar, kamu tidak jadi kurir anj***," kata Riyanti dalam tangkapan video yang beredar.

Melalui pesan suara, Riyanti juga melontarkan kata-kata yang menyebut soal kemiskinan.

"Saya begini-begini PNS, ya. Kalau kurir, ya kurir aja, pola pikir miskin. Memang kamu pantas jadi kurir selamanya, miskin selamanya," ucap Riyanti.

Simak daftar gaji ASN/PNS 2026 dari golongan I hingga IV

PNS golongan I hingga IV di Pemkot (Pemerintah Kota) adalah PNS Daerah yang berada di bawah naungan instansi Pemerintah Kota/Kabupaten setempat.

Secara struktural, mereka dipekerjakan pada Perangkat Daerah seperti Dinas, Badan, Kecamatan, atau Kelurahan yang berada di wilayah kota tersebut

Selain gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mendapat tunjangan kinerja.

Ada pula fasilitas lain yang didapatkan mereka.

Seperti apa rinciannya?

Presiden Prabowo Subianto telah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Perpres ini berisi tentang beberapa kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang satu di antaranya adalah soal menaikkan gaji PNS terutama guru, dosen, tenaga penyuluh dan TNI Polri. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini baru keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).

Di dalam Perpres tersebut, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Di sana disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri. 

Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara. 

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Baca juga: Daftar Gaji Polisi Mulai Tamtama Hingga Kapolri, Lengkap Beserta Tunjangan Kinerja atau Tukin

Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Rinciannya adalah sebagai berikut: 

  • Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
  • Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
  • Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
  • Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
  • Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
  • Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
  • Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).  Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Baca juga: Sudah Ditunggu-tunggu, Kapan Sebenarnya Gaji PNS Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Rinci

Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.

Besaran Gaji PNS

Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Fasilitas Lain yang Diterima PNS

  • Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:
  • Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
  • Cuti tahunan dan cuti khusus
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja 
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.