TRIBUNJATIM.COM - Permintaan maaf dari seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir berinisial Riyanti Ardila yang viral karena menghina kurir paket, tidak meredakan kekecewaan para kurir.
Mereka justru semakin mendesak agar pemerintah daerah memberikan sanksi kode etik atas tindakan tersebut.
Desakan itu datang dari sejumlah kurir yang merasa tersinggung dengan ucapan tidak pantas yang dilontarkan Riyanti.
Meski telah menyampaikan permohonan maaf, para kurir menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama instansi dan harus diproses secara etik.
Baca juga: Daftar Besaran Gaji PNS, Belasan ASN di Kudus Ngaku Sakit Tapi Tak Mengajukan Cuti Sakit
Hal ini disampaikan Bayu, kurir paket yang dimaki oknum ASN bernama Riyanti Ardila itu.
Menurut Bayu, tak hanya dirinya, banyak kurir paket yang tersinggung dengan perkataan Riyanti.
"Kami ingin yang bersangkutan diproses (terkait pelanggaran etik). Semoga dengan viral ini, atasan dia melihat," kata Bayu kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, ulah oknum ASN tersebut sangat tidak pantas dan telah mencoreng instansi.
"Kalau kepala dinasnya lihat, mestinya malu ada oknum seperti itu mencoreng nama instansi dia," ujar Bayu.
Sebelumnya, Riyanti telah mengucapkan permohonan maaf kepada Bayu dan para kurir paket.
"Saya, Riyanti Ardila, yang berkata kasar terhadap kurir, dengan sepenuh hati secara pribadi meminta maaf kepada seluruh kurir yang ada, khususnya kepada Bayu," kata Riyanti pada video yang diterima TribunSumsel.com dan Sripoku.com.
Riyanti mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya.
"Mungkin kata-kata saya menyakiti semua, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Dan mungkin sampai di sini saja. Jangan ada kesalahan-kesalahan lain yang terulang kembali," ucap Riyanti.
Lontaran kata-kata tidak pantas kepada Bayu terjadi pada Rabu (10/6/2026).
Berawal saat Riyanti menanyakan alamat kantor perusahaan jasa pengiriman barang tersebut.
Namun, dalam percakapan via WhatsApp itu, terjadi selisih paham antara Riyanti dan Bayu.
"Kalau pintar, kamu tidak jadi kurir anj***," kata Riyanti dalam tangkapan video yang beredar.
Melalui pesan suara, Riyanti juga melontarkan kata-kata yang menyebut soal kemiskinan.
"Saya begini-begini PNS, ya. Kalau kurir, ya kurir aja, pola pikir miskin. Memang kamu pantas jadi kurir selamanya, miskin selamanya," ucap Riyanti.
PNS golongan I hingga IV di Pemkot (Pemerintah Kota) adalah PNS Daerah yang berada di bawah naungan instansi Pemerintah Kota/Kabupaten setempat.
Secara struktural, mereka dipekerjakan pada Perangkat Daerah seperti Dinas, Badan, Kecamatan, atau Kelurahan yang berada di wilayah kota tersebut
Selain gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mendapat tunjangan kinerja.
Ada pula fasilitas lain yang didapatkan mereka.
Seperti apa rinciannya?
Presiden Prabowo Subianto telah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Perpres ini berisi tentang beberapa kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang satu di antaranya adalah soal menaikkan gaji PNS terutama guru, dosen, tenaga penyuluh dan TNI Polri. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini baru keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).
Di dalam Perpres tersebut, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Di sana disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri.
Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Baca juga: Daftar Gaji Polisi Mulai Tamtama Hingga Kapolri, Lengkap Beserta Tunjangan Kinerja atau Tukin
Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Sudah Ditunggu-tunggu, Kapan Sebenarnya Gaji PNS Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Rinci
Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.
Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.
Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200