Breaking News: Mantan Kadis ESDM Pemprov Sulut Adrianus Tinungki Ditahan Kejati
Dewangga Ardhiananta June 18, 2026 09:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut tahun 2019, Bart Adrianus Tinungki, Kamis (18/6/2026) malam.

Adrianus keluar dari gedung Kejati Sulut mengenakan rompi merah muda dan dikawal oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sulut.

Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Adrianus memilih diam.

Sesekali ia menundukkan kepala menghindari kamera.

Ia ditahan terkait kasus korupsi pengelolaan tambang PT HWR di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulut, pada tahun 2013-2025.

Dalam kasus ini, ia diduga menerima uang dari PT HWR untuk mempermudah pengelolaan tambang selama periode tersebut.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 45 miliar.

"Selain itu, ada kerugian lingkungan," Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Mungaran.

(TribunManado.co.id/Ara)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.