TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, Bart Adrianus Tinungki (BAT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kamis (18/6/2026).
Adrianus kelua dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.05 WITA.
Ia mengenakan rompi merah muda dan didampingi Tim Pidana Khusus Kejati Sulut ketika berjalan ke mobil tahanan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran, menjelaskan peran Adrianus ketika konferensi pers.
Ia diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan dokumen studi kelayakan (Feasibility Study/FS) perusahaan.
"Perbuatan materialnya yang pertama, bersama-sama dengan Britt Gunter menyusun FS atau studi kelayakan tanpa melaksanakan kegiatan penyelidikan awal dan eksplorasi," kata Zein.
Penyusunan FS itu hanya menggunakan data milik eks PT New Moon Minahasa Raya.
Selain itu, Adrianus diduga menerima uang sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta untuk memuluskan persetujuan studi kelayakan tersebut.
Tak hanya itu, saat menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM pada 2019, Adrianus disebut tidak membentuk tim evaluator dari Dinas ESDM Sulut dalam proses pemberian persetujuan dokumen yang menjadi syarat kegiatan pertambangan.
Kejati Sulut memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Masih ada calon tersangka lain. Kami transparan dan akan mengumumkan siapa saja tersangka berikutnya setelah proses penyidikan selesai," ujar Zein.
Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 45 miliar dalam kurun waktu 2013-2025.
WNA Cina Tersangka
Kejati Sulut menetapkan Bart Adrianus Tinungki (BAT) dan HJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pertambangan PT HWR, Kamis (18/6/2026).
BAT adalah mantan Kadis ESDM Pemprov Sulut tahun 2019.
Sedang HJ adalah warga negara Cina.
Ia menjabat Manajer Produksi PT HWR dari 2020 sampai 2025.
BAT langsung ditahan.
Amatan Tribunmanado.co.id, BAT digiring dari ruang pemeriksaan Kajati ke mobil tahanan sekira pukul 20.07 WITA.
Mengenakan rompi merah muda, ia terlihat lesu.
Wajahnya pucat.
Nampak ia coba menguatkan diri.
Bart Adrianus Tinungki bungkam saat ditanya wartawan.
Diketahui BAT pernah menjabat Sekda Mitra sebelum menduduki jabatan Kadis ESDM.
Aspidsus Kejati Sulut Zein Munggaran menyatakan, HJ telah dipanggil sampai tiga kali.
Tapi tidak memenuhi panggilan.
"Kami langsung tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sebut dia, HJ telah ditetapkan sebagai DPO.
Keberadaannya masih ditelusuri.
"Kita kerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk memburunya," kata dia.
Peran HJ, kata dia, mengolah dan memurnikan serta menjual emas hasil penambangan PT HWR 2021 sampai 2023 tanpa RKAB yang sah.
Ia juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan mantan Kepala Dinas ESDM Sulut tahun 2019, Bart Adrianus Tinungki, Kamis (18/6/2026) malam.
Adrianus keluar dari gedung Kejati Sulut mengenakan rompi merah muda dan dikawal oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sulut.
Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Adrianus memilih diam.
Sesekali ia menundukkan kepala menghindari kamera.
Ia ditahan terkait kasus korupsi pengelolaan tambang PT HWR di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, pada tahun 2013-2025.
Dalam kasus ini, ia diduga menerima uang dari PT HWR untuk mempermudah pengelolaan tambang selama periode tersebut.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 45 miliar.
"Selain itu, ada kerugian lingkungan," Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Mungaran.
(TribunManado.co.id/Ara)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK