Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi PT HWR di Mitra: Kerusakan Lingkungan hingga Penjualan Emas
Rizali Posumah June 18, 2026 10:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi 2013-2025 di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis (18/6/2026).

Dua orang tersebut adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Bart Adrianus Tinungki, serta seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial HJ.

Adrianus ditahan Kejati Sulut malam ini, sedangkan HJ masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kunjung memenuhi panggilan hingga yang ketiga kalinya.

Amatan Tribunmanado.com, Adrianus digiring dari ruang pemeriksaan Kajati ke mobil tahanan sekira pukul 20.07 Wita. 

Mengenakan rompi merah muda, ia terlihat lesu.

Wajahnya pucat. Dikepung kamera belasan wartawan, ia coba menghindarinya dengan menatap lurus ke depan. 

Ia bungkam saat ditanya wartawan. 

Terlihat ia menaiki mobil tahanan dengan lunglai. 

Dalam penyidikan sementara, Kejati Sulut menghitung kerugian negara pada periode operasional PT HWR tahun 2020–2025 mencapai sekitar Rp 45 miliar.
Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Munggaran, saat konferensi pers.

Angka tersebut terdiri atas kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas sekitar 43 hektare senilai Rp 17 miliar. 

Kerusakan itu terjadi dari total wilayah konsesi PT HWR seluas 100 hektare, dengan area yang telah ditambang sekitar 32 persen. 

"Perhitungan kerugian lingkungan dilakukan oleh ahli dari IPB," ujar Zein.

Sementara itu kerugian negara lainnya sebesar Rp28 miliar berasal dari hasil penjualan emas pada 2021–2023 yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta diduga menggunakan data fiktif.

Menurut Zein, nilai kerugian negara tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik masih melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, baik Adrianus maupun HJ dijerat Pasal 603, 604, dan 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Atau Pasal 2, 3, dan Pasal 5 UU Tipikor lama karena ada penyesuaian pidana di situ," tambah Zein.

Pasal-pasal tersebut terkait penyalahgunaan wewenang, perbuatan yang merugikan keuangan negara, serta dugaan penerimaan uang untuk mempermudah proses persetujuan studi kelayakan. (*)

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.