TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktur PT Rajawali Delapan Tiga, Aceng Tata (42), duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Kamis (18/6/2026). Ia didakwa melakukan penipuan bermodus kerja sama suplai beras ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang merugikan belasan pedagang di DIY dan Jawa Tengah, bahkan total kerugian mencapai hingga miliaran rupiah.
Sidang lanjutan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Sebanyak empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara langsung di muka persidangan. Sementara terdakwa duduk mengikuti sidang secara online. Puluhan orang hadir memenuhi ruang sidang untuk mendengarkan kesaksian saksi.
Seorang saksi, Rina Andriani mengungkapkan, kerjasama pihaknya dengan perusahaan Aceng bermula pada akhir 2024. Bermula, ketika istri dan mertua Aceng datang ke Karangnongko, Klaten untuk membeli mesin selepan atau mesin sortir beras.
Kala itu, mereka juga menawarkan kerjasama pembelian beras berdalih untuk kebutuhan menyuplai ke Lapas. Harga yang ditawarkan relatif di atas harga pasaran sehingga membuat pihaknya saat itu percaya.
"Katanya kontrak menyuplai beras dengan LP (lapas). Tapi kita para pedagang beras ditipu. Modusnya sama yaitu membayar cash di awal lalu tempo dinaikkan dari tiga hari, satu minggu, hingga satu bulan kemudian menghilang," kata Rina.
Menurut dia, jumlah korban dalam kasus dugaan penipuan ini disinyalir mencapai 13 orang dengan nilai kerugian hingga Rp 19,7 miliar.
Sementara, di Polda DIY ada tiga orang yang melapor dengan nilai kerugian ditaksir Rp 9 miliar. Modus dugaan penipuan ini diakui sangat rapi. Karena terdakwa mengelabuhi korbannya dengan cara awal pesan beras membayarnya dengan lancar. Belakangan pembayaran seret bahkan giro yang diberikan ternyata bodong, tidak ada uangnya.
Menurut Rina, PT Rajawali Delapan Tiga memesan 39 kali rit beras. Estimasi satu kali rit sekitar 10 ton dengan nilai Rp 120-130 juta sekali jalan. Dari jumlah tersebut, 26 dibayar. Sedangkan 13 pembayarannya macet dengan total kerugian Rp 1,7 miliar.
"Macetnya 13 giro terakhir, totalnya Rp1,7 miliar," kata dia.
Kerjasama ini berlangsung 8 bulan dengan loss kerugian di empat bulan terakhir. Pihaknya mengaku sempat mengecek ke sejumlah lapas di Yogyakarta bahkan hingga ke Kemenkumham untuk memvalidasi keterangan suplai beras dari PT Rajawali Delapan Tiga. Ternyata mereka tidak suplai beras ke lapas.
Senada juga diungkapkan Wartini. Dalam kesaksiannya, warga Klaten ini mengatakan, kerugian yang diderita dirinya sebanyak 9 bilyet giro (BG) dan 5 nota yang hingga kini belum dibayarkan oleh Aceng. Nilainya sekira Rp 1,5 miliar.
Sama seperti korban-korban lainnya, Wartini juga ditawari pembelian dengan nominal harga beras diatas rata-rata dan pembayaran hanya lancar di tahap awal. Menurut dia, sewaktu pembayaran pertama, Aceng memberinya bilyet giro namun belum sempat dicairkan diganti dengan uang tunai sejumlah Rp 145 juta. Kepada Wartini, Aceng meminta pengiriman beras rutin tiga kali setiap minggu dengan jumlah pesanan mencapai 30 ton.
Pembayaran hanya lancar diawal. Setelah berjalan beberapa lama, pembayarannya mulai seret. Pemilik penggilingan padi asal Klalen ini telah berupaya menghubungi Aceng dan keluarganya.
"Tetapi tidak pernah diangkat," kata dia.
Kasus ini mencuat dari awalnya kesepakatan bisnis antara Aceng dengan sejumlah pedagang beras di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Kepada para korbannya, Aceng menawarkan kerjasama jual-beli beras untuk keperluan suplai ke lembaga pemasyarakatan.
Warga Perumahan Kalurahan Sidokarto, Kapanewon Godean, Sleman itu menawarkan iming-iming harga pembelian yang tinggi sehingga korban tergiur. Harga beras di pasaran rata-rata Rp 12.000 per kilogram, dan Aceng menawarkan harga lebih tinggi dari harga pasar.
Awalnya, bisnis berjalan lancar namun selang beberapa waktu sama sekali tidak ada pembayaran. Bahkan ketika korban hendak mencairkan bilyet giro yang ditandatangani oleh Aceng, ternyata tidak ada dana dalam simpanannya.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa diduga tidak seorang diri. Aceng Tata diduga berkomplot dengan istrinya, berinisial R dan ayah mertuanya berinisial U.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Aceng bersama istri dan ayah mertuanya itu mendirikan PT Rajawali Delapan Tiga yang bergerak di bidang jual-beli beras pada bulan Desember 2023.
Aceng memegang jabatan Direktur sedangkan Ayah mertuanya sebagai Komisaris, dan istrinya sebagai pemegang saham 80 persen.
Setelah korban membuat laporan, Aceng ditangkap pada 14 Januari 2026 sedangkan istrinya dan mertuanya sampai sekarang masih buron. Aceng dibawa ke meja hijau atas delik penipuan dengan jeratan Pasal 492 jo Pasal 30 Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di meja hijau, terdakwa Aceng didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekawan. Tim LBH Sekawan, Deandra mengatakan, pihaknya baru mendampingi terdakwa Aceng saat pemeriksaan saksi di persidangan ini. Karena itu, pihaknya mengaku akan mempelajari terlebih dulu perkara dugaan penipuan ini.
"Nanti saya pelajari dulu, saya lihat pelapor pelapornya siapa. Saya coba (dampingi) untuk seadil-adilnya agar haknya Aceng terpenuhi. Meskipun jika dikatakan salah ataupun tidak, itu nanti tergantung hakim ya," kata Deandra.(*)