BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pj Sekda Provinsi Bangka Belitung, Fery Afrianto memastikan tidak ada laporan dari Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan, terkait dengan aktivitas tambang ilegal yang kini menyeret terdakwa Mardiansyah.
Hal ini diungkapkan usai menjadi saksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan penambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah.
"Pada 2025 tidak ada laporan sama sekali, permohonan bantuan penindakan juga tidak ada. Intinya kalau ada laporan dari KPH, maka kita akan segera turun ke lapangan," ujar Fery Afrianto, Kamis (18/6/2026).
Diketahui sebelumnya kasus bermula dari penangkapan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, pada November 2025 lalu di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan.
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini juga menyeret beberapa nama yang diduga memiliki peran masing-masing diantaranya Herman Fu sebagai penyedia alat berat, Yul Haidir sebagai pelaksana di lapangan di Sarang Ikan, Igus sebagai pelaksana di lapangan Desa Nadi, Mardiansyah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Akibat perbuatan para terdakwa kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026 mencapai Rp 89.701.442.371.
"Locus perkara sampai saya menjabat sebagai Sekda, saya minta lapotan ke Plh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum ada laporan aktivitas tambang," tegasnya.
Fery Afrianto mengungkapkan untuk di Kabupaten Bangka Tengah, memiliki hutan produksi dan hutan lindung.
"Untuk hutan produksi prinsipnya bisa dilakukan pemanfaatan, untuk kegiatan sektor lain. Kalau hutan lindung, tidak boleh dilakukan penambangan. Saat kawasan hutan sudah diberikan izin pemanfaatan kawasan hutan, maka ada kewenangan dari Kementerian bisa berkoordinasi dengan Dinas untuk melakukan pengawasan," jelasnya.
Sementara itu untuk tugas KPHP diungkapkannya, termasuk dengan melakukan penertiban dengan berkoordinasi bersama aparat penagak hukum setempat.
"Dalam tugas KPH mereka melakukan kegiatan perlindungan dengan patroli, kalau ada pelanggaran maka KPH melaksanakan tindakan perlindungan atau penertiban. KPH dapat berkoordinasi dengan aparat hukum setempat, untuk melakukan penindakan. Jadi KPH, bisa membuat laporan pelanggaran ke Polda," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).