TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur mendorong partai politik (Parpol) melakukan pemutakhiran data menjelang Pemilu 2029 mendatang.
Di antaranya pemutakhiran terkait pembaruan data partai politik, baik terkait kepengurusan, keanggotaan, kantor sekretariat, dan keterwakilan perempuan dalam struktur organisasi partai.
Pada Rabu (17/6/2026), KPU Jakarta Timur pun sudah menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol untuk memastikan pemutakhiran data secara berkelanjutan.
"Pastikan data kepengurusan di Sipol selalu diperbarui dan sesuai," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya, Kamis (18/6/2026).
Kemudian jika terdapat perubahan pengurus, pengurus Parpol diimbau segera melakukan pembaruan agar tidak menimbulkan persoalan pada saat tahapan verifikasi.
Sehingga Parpol perlu memastikan anggota yang tercatat masih memenuhi syarat dan tidak mengalami perubahan status yang menyebabkan keanggotaannya menjadi tidak sah.
"Jangan sampai ada anggota yang ternyata sudah pindah domisili, berstatus TNI atau Polri, menjadi PNS, atau bahkan telah bergabung dengan partai politik lain,” ujarnya.
Dody menuturkan partai politik dapat melakukan validasi data secara mandiri maupun berkoordinasi dengan helpdesk KPU untuk melakukan sinkronisasi dan pengecekan data keanggotaan.
Parpol juga diimbau memperkuat kaderisasi dan memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak hanya saat pencalonan anggota legislatif, tapi dalam struktur kepengurusan partai.
"Jika struktur kepengurusan dipenuhi kader perempuan secara berjenjang, maka proses regenerasi dan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan akan lebih mudah," tuturnya.
KPU Jakarta Timur menyatakan bahwa verifikasi partai politik ke depan akan dilakukan secara ketat dan diawasi langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia mengingatkan pembaruan data harus segera dilakukan karena pada tahun depan seluruh partai harus siap menghadapi verifikasi administrasi dan faktual.
"Jangan sampai ketika tahapan dimulai masih ditemukan persoalan mendasar seperti alamat kantor yang tidak sesuai atau data keanggotaan yang bermasalah,” kata Tedi.
Berdasarkan pengalaman verifikasi sebelumnya, masih ditemukan sejumlah partai yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena alamat kantor yang tercantum tidak sesuai kondisi faktual.
Kemudian untuk menghindari persoalan data ganda lintas partai yang sering ditemukan dalam proses verifikasi, KPU Jakarta Timur mengimbau Parpol teliti melakukan pengecekan.
"Satu nomor KTP terkadang tercatat di tiga hingga empat partai politik sekaligus. Kami mengimbau partai melakukan pengecekan agar persoalan tidak menjadi hambatan saat tahapan verifikasi," ujarnya.