TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) menolak surat edaran dari Badan Gizi Nasional nomor 12 tahun 2026 yang mengatur penghentian sementara program makan bergizi gratis atau MBG selama masa libur sekolah.
Ketua DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam keterangannya Kamis (18/6/2026), menegaskan SE tersebut dinilai bertentangan dengan SK Kepala BGN terkait Juknis Nomor 401.1 tertanggal 29 Desember 2025.
"Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni 2026 karena bertentangan dengan SK Kepala BGN tentang Juknis Nomor 401.1," ujar Alven.
Menurut Gapembi, seharusnya ada dokumen pendukung, seperti adendum, petunjuk teknis tambahan, atau perjanjian kerja sama sebelum SE tersebut diterbitkan. Tanpa itu, katanya, kebijakan dinilai berpotensi cacat secara hukum dan dapat digugat ke PTUN maupun pengadilan perdata dan tata usaha negara.
"Tentu, ini berpotensi terhadap tuntutan hukum jika tidak sesuai prosedur tata kelola kebijakan publik," katanya.
Gapembi juga menegaskan dukungan terhadap keberlanjutan program MBG. Mereka menyatakan kesiapan menjadi pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan standar yang lebih tinggi. Mereka pun berkomitmen untuk mendukung efisiensi anggaran serta keberlanjutan program prioritas pemerintah.
"Kami tegak lurus mengawal program super prioritas ini," kata Alven.
Pihak pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah menyebut penghentian sementara MBG dilakukan, karena masa libur sekolah dimanfaatkan untuk evaluasi menyeluruh.
Evaluasi tersebut, mencakup kualitas dapur SPPG, fasilitas, proses memasak, standar kebersihan, hingga kualitas bahan pangan.
Hasil evaluasi nanti akan digunakan untuk mengklasifikasikan SPPG ke dalam beberapa tingkatan, dengan skema insentif yang disesuaikan.
Pemerintah juga berencana melakukan moratorium pembangunan SPPG baru serta meninjau ulang sistem insentif agar lebih efektif dan berbasis jumlah penerima manfaat.(*)
Baca juga: Demo di Gedung DPRD Jabar, BEM SI Acungkan Kartu Merah untuk Prabowo-Gibran, Bubarkan Program MBG