Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Sidang Lanjutan Ardito Wijaya, Saksi Sebut Alkes yang Ditawarkan Tak Sesuai Spesifikasi
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto tersebut menghadirkan enam orang saksi, yakni Rusli Yanto, Ansori, Ridho Zul Akbar, Dedi Apriadi, Kasmudin Situmorang, dan Ansori.
Dalam keterangannya, saksi Rusli Yanto mengaku pernah mengerjakan sejumlah proyek di Lampung Tengah pada periode 2022 hingga 2023 saat Ardito Wijaya masih menjabat sebagai bupati.
“Saya melakukan pekerjaan proyek pada tahun 2022 hingga 2023 pada masa Ardito Wijaya. Saat ini saya sudah tidak lagi mengerjakan proyek,” ujar Rusli di hadapan majelis hakim.
Rusli menjelaskan bahwa sejak 2024 hingga 2025 dirinya beralih menjadi petani dan tidak lagi berkecimpung dalam bidang konstruksi.
Ia juga mengaku pernah berkomunikasi dengan Ridho terkait pekerjaan yang diperolehnya.
Selain itu, Rusli mengungkapkan pernah menerima dua amplop yang disebut sebagai titipan.
Menurutnya, amplop tersebut diterimanya melalui Agustam setelah sebelumnya diminta datang ke sebuah rumah di wilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah.
“Saya menerima dua amplop titipan. Saat itu saya tidak mengetahui siapa yang memberikan amplop tersebut,” katanya.
Rusli menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, amplop tersebut merupakan titipan dari Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang disebut memiliki kedekatan dengan Ardito Wijaya.
Sementara itu, saksi Ridho Zul Akbar menerangkan, dirinya selama ini bergerak di bidang pekerjaan konstruksi, khususnya proyek peningkatan jalan dan rehabilitasi bangunan pemerintah.
Ia mengaku pernah menangani proyek peningkatan jalan dengan nilai pekerjaan sekitar Rp2,3 miliar dan panjang ruas mencapai 1.800 meter.
“Kami sebagai kontraktor lebih banyak mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan dan rehabilitasi rumah dinas,” ujar Ridho.
Ridho juga mengungkapkan, pada Juni 2025 dirinya menerima telepon terkait penggunaan perusahaan untuk mengerjakan proyek rehabilitasi puskesmas. Karena perusahaan miliknya sudah tidak aktif selama dua tahun terakhir, ia mengaku harus meminjam perusahaan milik pihak lain.
“Perusahaan saya sudah tidak aktif, sehingga saya bersama rekan akhirnya mencari perusahaan lain untuk digunakan dalam pekerjaan pembangunan jalan,” jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap fakta-fakta terkait perkara yang menjerat Ardito Wijaya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )