Klarifikasi DPMPTSP Lampung Barat Seusai Viral Rp30 Juta untuk Penghapus Pensil
Noval Andriansyah June 18, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat – Publik dihebohkan dengan beredarnya potongan informasi mengenai pengadaan barang tak masuk akal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lampung Barat Perkuat Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi

Bagaimana tidak, dalam sistem informasi pengadaan tertera anggaran fantastis senilai Rp30.042.000 hanya untuk membeli 9 buah penghapus pensil.

Menanggapi kabar miring yang telanjur menjadi sorotan tajam netizen tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Lampung Barat, Robert Putra, langsung angkat bicara meluruskan kesalahpahaman.

Robert menegaskan, narasi yang beredar di tengah masyarakat sama sekali tidak menggambarkan keseluruhan paket pengadaan yang sebenarnya.

Ia membantah keras jika uang puluhan juta milik daerah itu hanya dihamburkan untuk membeli penghapus.

“Paket tersebut disusun berdasarkan mekanisme konsolidasi pengadaan untuk meningkatkan efisiensi proses pengadaan, menyederhanakan administrasi, serta mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih efektif dan akuntabel,” ujar Robert dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (18/6/2026).

Sistem Otomatis Tampilkan Satu Item

Robert membeberkan, nama paket aslinya adalah Belanja ATK (DPMPTSP LB).

Anggaran sebesar Rp30 juta tersebut sejatinya merupakan paket konsolidasi yang menggabungkan sebanyak 108 Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari berbagai subkegiatan kantor selama satu tahun anggaran penuh.

Menurut dia, nilai pagu puluhan juta itu mencakup pembelian massal berbagai jenis barang kebutuhan kantor. Mulai dari pena balliner, pensil, binder clip berbagai ukuran, kertas, hingga perlengkapan lainnya, termasuk si penghapus pensil tersebut.

Lantas, mengapa hanya penghapus pensil yang muncul dengan nominal Rp30 juta?

Robert menjelaskan bahwa hal itu murni karena faktor teknis sistem aplikasi. Tampilan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) secara otomatis hanya mencuplik satu di antara ratusan rincian item dari paket yang telah disatukan.

Kebetulan, dalam kasus ini, item yang tersedot ke halaman utama sistem adalah uraian pekerjaan penghapus pensil, sehingga memicu persepsi liar seolah-olah seluruh anggaran habis untuk benda pembersih tulisan tersebut.

Padahal, rincian utuh 108 paket itu bisa dicek langsung secara transparan pada halaman detail pengadaan.

Berjanji Bakal Lebih Cermat

Di akhir klarifikasinya, Robert menyampaikan rasa terima kasih kepada media dan masyarakat yang jeli menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan uang rakyat di Lampung Barat.

“Kami berkomitmen agar pengelolaan APBD di lingkungan DPMPTSP tetap berpedoman pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, serta pemanfaatan yang tepat sasaran,” tegasnya.

Agar kegaduhan serupa tidak terulang di masa mendatang, Robert berjanji jajarannya akan lebih cermat, teliti, dan detail saat menginput data RUP ke dalam sistem komputer sehingga tidak lagi memicu salah tafsir yang meresahkan publik.

Viral di Medsos

Dilansir kompas.com, data pengadaan alat tulis kantor (ATK) milik DPMPTSP Lampung Barat menjadi sorotan publik setelah beredar di media sosial.

Perhatian masyarakat tertuju pada paket Belanja ATK Tahun Anggaran 2026 yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah atau INAPROC dengan metode E-Purchasing.

Dalam data tersebut, tercantum nilai anggaran sebesar Rp 30.042.000 dengan volume pembelian yang tertulis sebanyak sembilan unit penghapus pensil.

Temuan yang diunggah akun Instagram voktis.id itu kemudian memicu beragam tanggapan warganet. Tidak sedikit yang mempertanyakan kewajaran anggaran tersebut apabila memang hanya diperuntukkan untuk pembelian sembilan penghapus pensil.

Data yang beredar juga memunculkan spekulasi terkait kemungkinan adanya kesalahan administrasi maupun kekeliruan dalam proses penginputan data pada sistem pengadaan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung Barat Robert Putra mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan yang ramai diperbincangkan tersebut.

Ia menduga terdapat kesalahan pada pencantuman data yang muncul dalam sistem pengadaan. Menurutnya, nilai anggaran sebesar Rp30 juta tidak masuk akal apabila hanya digunakan untuk membeli sembilan penghapus pensil.

Sementara itu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat dikonfirmasi Kompas.com menyebut paket pengadaan tersebut berada di lingkungan DPMPTSP.

“Siap, terima kasih. Itu di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dari sekian pelayanan yang ada di MPP (Mal Pelayanan Publik) untuk semua bidang,” kata Parosil melalui pesan singkat, Rabu (17/6/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pengadaan penghapus pensil yang menjadi sorotan publik, Parosil meminta agar penjelasan teknis dikonfirmasi langsung kepada Kepala DPMPTSP.

“Langsung saja ke kepala PTSP-nya ya,” ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.