-
Baca juga: CINA Bisa Ambil Natuna, Mahfud MD Sebut Gegara Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh Warisan Jokowi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang bekerja sama dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Sumatera Selatan dan Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO) Sumatera Selatan menggelar kegiatan Afternoon Tea dan diskusi bertema “Kontrak Kerja Konstruksi, Problematika dan Penyelesaian melalui Arbitrase”.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh semakin kompleksnya penyelenggaraan jasa konstruksi yang melibatkan modal besar, teknologi tinggi, serta banyak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat hingga sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban kontraktual.
Wakil Ketua Bani Palembang Dr Ahmad Rizal menilai keberadaan forum penyelesaian sengketa yang cepat, bersifat rahasia, serta memiliki putusan yang final dan mengikat menjadi kebutuhan penting guna menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di sektor konstruksi.
Sebagai lembaga arbitrase yang telah lama berkiprah, BANI Palembang memiliki pengalaman dalam menangani berbagai sengketa bisnis, khususnya di bidang konstruksi.
Kepercayaan terhadap lembaga ini datang dari berbagai kalangan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun sektor swasta nasional.
Di sisi lain, INKINDO Sumsel dan PERKINDO Sumsel memiliki peran strategis dalam ekosistem jasa konstruksi.
Para anggota kedua organisasi tersebut terlibat sejak tahap perencanaan, penyusunan dokumen kontrak, hingga pengawasan pelaksanaan proyek di lapangan.
Peran tersebut dinilai sangat menentukan dalam meminimalkan risiko hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, para pengurus dan anggota konsultan diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Pemahaman tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mendorong pemanfaatan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Selain itu, diskusi ini menjadi sarana edukasi mengenai mitigasi risiko sengketa sejak dini, terutama dalam penyusunan klausul arbitrase pada kontrak kerja konstruksi.
Dengan demikian, para konsultan dapat lebih optimal dalam melindungi kepentingan hukum seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.
"Masih banyak konsultan yang tidak tahu bawah pembayaran kontrak pekerjaan yang belum dibayar oleh pemerintah bisa ditagih meski lama asalkan ada perjanjian Arbitrasenya atau tidak hilang begitu saja, oleh sebab itu pemahaman ini yang harus diketahui oleh konsultan," katanya.
Sementara itu Ketua DPD Perkindo Sumsel M Ashar dan Ketua Inkindo Sumsel Ice Trisnawati menyambut baik sosialisasi tersebut karena membuka pengetahuan bagi mereka konsultan.
Sebab selama ini mereka kerap berurusan dengan proyek pemerintah baik dengan pembayaran melalui APBN dan APBD tapi ada pula yang belum dibayar hingga kini dengan alasan tidak ada uangnya.
"Kami senang dengan kebar ini, jadi pengetahuan dan wawasan baru bahwa ke depannya kami harus cermat dalam membuat kontrak kerja sama dan agar Bani juga bisa mensosialisasikan kebijakan ini ke pemerintah sehingga memberi kekuatan hukum bagi konsultan," kata keduanya.