Kuota Internet Hangus Digugat di MK, Aduan Sebut Kerugian Masyarakat Rp63 Triliun
Acos Abdul Qodir June 18, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Praktik kuota internet yang sudah dibayar pelanggan tetapi hangus saat masa aktif paket berakhir kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dalam persidangan itu, Wakil Ketua Komisi Advokasi dan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Intan Nur Rahmawanti, mengungkap bahwa lembaganya pernah menerima pengaduan terkait penghangusan kuota internet yang belum digunakan konsumen.

Dalam aduan tersebut disebutkan potensi kerugian masyarakat dan negara dapat mencapai Rp63 triliun per tahun.

Isu ini dinilai menyangkut jutaan pelanggan layanan seluler di Indonesia yang rutin membeli paket data, tetapi tidak selalu menghabiskan seluruh kuotanya sebelum masa aktif berakhir.

Menurut Intan, persoalan kuota internet hangus telah menjadi perhatian BPKN sejak 2025.

“Pada pertengahan tahun 2025 BPKN RI menerima pengaduan dari Indonesian Audit Watch atau IAW mengenai praktik penghangusan kuota internet yang belum terpakai oleh konsumen,” ungkap Intan.

Dalam pengaduan tersebut, IAW menyebut praktik kuota hangus berpotensi menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.

“Dalam pengaduan tersebut disampaikan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara yang diperkirakan mencapai 63 triliun rupiah per tahun,” kata Intan.

Baca juga: Kuota Internet Kini Tak Langsung Hangus, Operator Seluler Sepakati Fitur Akumulasi

Meski demikian, BPKN menegaskan tidak dapat memverifikasi nilai kerugian tersebut karena tidak memperoleh data maupun metodologi perhitungan yang memadai.

Penegasan ini penting karena angka Rp63 triliun berasal dari materi pengaduan yang diterima BPKN, bukan hasil perhitungan atau kajian resmi lembaga tersebut.

Untuk mendalami persoalan tersebut, BPKN bertemu dengan penyelenggara telekomunikasi, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), dan Kementerian Komunikasi dan Digital guna meminta penjelasan terkait pengelolaan kuota serta perlindungan hak konsumen.

 

Perlindungan Konsumen Tak Harus Lewat Satu Skema

Dalam pandangan BPKN, konsumen yang telah membayar layanan internet semestinya memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang belum sempat digunakan.

Karena itu, BPKN menilai perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme dan tidak harus menggunakan satu model yang sama untuk seluruh operator maupun seluruh jenis paket layanan.

Pilihan yang dapat dipertimbangkan antara lain akumulasi sisa kuota (rollover), perpanjangan masa aktif paket, kompensasi kepada pelanggan, maupun pengembalian dana sesuai kebijakan regulator.

“Dengan demikian perlindungan konsumen tidak harus diwujudkan melalui satu model yang seragam bagi seluruh operator dan seluruh jenis paket namun harus tersedia mekanisme yang proporsional dan tidak merugikan konsumen,” tutupnya.

Baca juga: MK Kembali Tegaskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

Uji Materi di MK

Saat ini Mahkamah Konstitusi tengah memeriksa perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan tarif telekomunikasi terkait praktik kuota internet hangus.

Gugatan tersebut diajukan oleh konsumen internet yang mempersoalkan hilangnya sisa kuota ketika masa aktif paket berakhir.

Para pemohon meminta MK memberikan kepastian hukum agar tersedia mekanisme akumulasi sisa kuota (rollover), sehingga kuota yang telah dibeli tidak hilang saat masa berlaku paket internet berakhir.

Bagi para pemohon, perkara ini tidak hanya menyangkut tarif layanan telekomunikasi, tetapi juga perlindungan hak konsumen atas layanan yang telah dibayar.

Sidang di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari upaya menguji perlindungan hak konsumen dalam layanan telekomunikasi. Di tengah tingginya penggunaan internet seluler, perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut hak konsumen atas layanan yang telah dibayar namun tidak selalu dapat digunakan sepenuhnya sebelum masa aktif berakhir.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.