TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengungkapkan bahwa kepolisian Malaysia telah menahan terduga pelaku penganiayaan terhadap tiga asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia.
"Pihak kepolisian juga sudah menahan diduga pelaku, warga negara Malaysia," kata Mukhtarudin di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Tiga korban berinisial YY, SH, dan YA diketahui mengalami kekerasan fisik setelah bekerja di Malaysia secara non-prosedural atau ilegal, sehingga tidak tercatat dalam sistem perlindungan pemerintah.
Mukhtarudin menjelaskan, kondisi tersebut membuat negara tidak dapat memantau keberadaan maupun hubungan kerja para pekerja migran sejak awal keberangkatan.
"Jadi kita tidak tahu dia berangkatnya kapan, ada masalah pun kita tidak tahu. Nah inilah kelemahannya, ya akibatnya bagi masyarakat yang bekerja secara non-prosedural, dia tidak terdaftar di Sisko kita," ujarnya.
Ia menambahkan, lemahnya pencatatan tersebut membuat pemerintah baru mengetahui adanya kasus setelah korban melapor.
Baca juga: Kisah Pemagang WNI di Jepang, Alami Gangguan Mental hingga Harus Dipulangkan ke Tanah Air
"Kemudian kita tidak tahu dia kerja sama siapa, sehingga kejadian apapun kita enggak tahu. Baru ketika dia lapor, baru kita ketahuan bahwa ada masalah," ucap Mukhtarudin.
Saat ini, ketiga korban telah berada di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perlindungan serta pemulihan psikis dan akan menjalani proses hukum sebagai saksi.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, penganiayaan berat tersebut terjadi pada akhir 2025 hingga Januari 2026, sebelum para korban dibuang oleh majikannya di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.
Ketiga korban sempat terpisah untuk bertahan hidup, dengan YA pergi ke Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap berada di Johor.
Kasus ini baru terungkap setelah korban YY melapor melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.