TRIBUNSUMSEL.COM -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan pernyataan menohok terkait kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Mahfud menilai Dadan sangat layak dijatuhi hukuman mati akibat skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bernilai triliunan rupiah.
Pernyataan keras Mahfud MD ini sekaligus menyoroti ironi besar kelakuan Dadan sebelum diringkus oleh Kejaksaan Agung.
Pasalnya, Dadan sempat sesumbar di hadapan publik bahwa celah korupsi di lembaga yang dipimpinnya sangat kecil dan mudah diawasi.
Saat itu, Dadan justru menyebut isu keracunan makanan jauh lebih mengkhawatirkan ketimbang potensi korupsi.
"Dia optimis waktu itu, gampang tuh kalau korupsi nggak ada tuh, gampang diatasi. Ternyata korupsinya paling besar di dalam beberapa tahun terakhir ini. Jadi triliunan uang dia makan begitu saja dan merasa tidak berbuat apa-apa," ujar Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Kamis (18/6/2026).
Mahfud menambahkan, Dadan seolah buta dan nekat melakukan permainan anggaran yang tidak masuk akal, termasuk dalam pengadaan barang, motor listrik, hingga sistem IT yang menelan anggaran triliunan rupiah.
Secara hukum, Dadan Hindayana sebenarnya dijerat menggunakan pasal berlapis dari KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Meskipun pasal tersebut tidak memuat klausul hukuman mati, Mahfud menegaskan bahwa vonis mati tetap bisa dijatuhkan sebagai bentuk hukuman khusus.
Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang masih menjadi acuan penegakan hukum tipikor, hukuman mati dapat diberikan jika korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu", seperti saat negara dilanda krisis atau bencana nasional. Menurut Mahfud, kondisi Indonesia saat ini memenuhi unsur tersebut.
"Sekranng ini negara sedang banyak bencana, kemudian anggaran-anggaran negara banyak yang dialihkan ke BGN lalu dikorupsi," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengutuk tindakan Dadan karena dilakukan di tengah situasi sulit yang dihadapi banyak daerah. Banyak pemerintah daerah terpaksa melakukan pemangkasan anggaran dan penghematan besar-besaran demi menyokong dana ke BGN.
Akibat efisiensi ekstrem tersebut, nasib para tenaga honorer hingga pegawai P3K di berbagai daerah kini terancam diberhentikan karena kas daerah yang menyusut.
"Di daerah-daerah banyak orang tidak berdaya Tenaga honorer, tenaga di kantor-kantor pemerintah yang P3K dan sebagainya itu kan terancam diberhentikan, menimbulkan keresahan nasional. Kok masih ada orang korupsi seperti Dadan ini," sesal Mahfud.
Atas dasar dampak kerusakan luar biasa (extraordinary crime) yang ditimbulkan bagi masyarakat luas tersebut, Mahfud menilai penerapan hukuman mati bagi Dadan Hindayana adalah langkah yang sangat tepat secara hukum.
"Sesudah ditangkap baru ketahuan bahwa permainannya gila-gilaan untuk dia. Oleh sebab itu menurut saya hukuman mati itu tidak salah," pungkasnya.
(*)