BANGKAPOS.COM - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menyeret nama baru.
Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS), yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), sebagai tersangka keenam dalam megaproyek tersebut.
Glory diduga kuat terlibat dalam praktik haram jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur MBG. Aksi lancung ini ia lakukan bersama dengan tersangka utama sekaligus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
"Penyidik menetapkan saudara GHS selaku swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Peran: Setor Uang Kepada Dadan Hindayana
Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan secara rinci detail keterlibatan Glory dalam sengkarut jual beli titik strategis dapur SPPG ini.
Pada awalnya, Glory diminta secara langsung oleh eks Ketua BGN Dadan Hindayana untuk mencarikan mitra yang akan mengeksekusi program nasional MBG tersebut.
Sebagai imbal balik, Dadan memberikan karpet merah berupa akses khusus kepada Glory untuk menguasai dan memperoleh titik dapur SPPG.
Setelah yayasan besutan Glory berhasil mengamankan titik-titik strategis tersebut, ia justru memperjualbelikannya kembali kepada pihak ketiga atau mitra lainnya.
Tak hanya sampai di situ, Glory juga diketahui mendapatkan hak istimewa untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator bentukan Dadan.
Fasilitas ini digunakannya untuk memuluskan pengurusan pengembalian status atau rollback terhadap SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan IFSR.
Sebagai akhir dari rantai transaksi ini, Glory menyetorkan sejumlah uang tunai dalam jumlah besar kepada Dadan Hindayana.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aliran dana tersebut teridentifikasi bersumber dari para mitra program MBG yang pengurusannya dijembatani oleh Glory Harimas Sihombing.
Akibat perbuatan lancung tersebut, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Demi kepentingan penyidikan, Jampidsus Kejaksaan Agung langsung menjebloskan Glory ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Daftar Lengkap 6 Tersangka Kasus Korupsi MBG
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG):
Terungkapnya keterlibatan Glory menimbulkan pertanyaan publik mengenai latar belakang sang Ketua Yayasan IFSR ini.
Berdasarkan rekam jejaknya, Glory Harimas Sihombing merupakan pendiri sekaligus pembina dari Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), sebuah organisasi yang berdiri sejak tahun 2021 dengan fokus utama pada kajian isu ketahanan pangan.
Lebih jauh lagi, penelusuran dokumen akademik menunjukkan bahwa Glory merupakan lulusan dari salah satu kampus elit negeri, yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2014.
Di kampus tersebut, ia berhasil meraih gelar sarjana dalam bidang ilmu biologi.
Tak hanya aktif di bidang akademis dan LSM, kiprah politik Glory pun terbilang cukup strategis. Berdasarkan dokumen hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang bertajuk 'Ada Siapa di Balik MBG?', Glory Harimas Sihombing tercatat pernah menduduki posisi penting pada masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, di mana ia menjabat sebagai Koordinator Balai Dewan Pakar Prabowo.
Selain itu, jejak hukum Glory juga tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024. Ia pernah bertindak sebagai pemohon uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam petitum permohonannya, Glory meminta MK mengubah Pasal 3 UU Sisdiknas terkait tujuan pendidikan nasional.
Dalam dalil yang diajukannya saat itu, ia menilai pasal tersebut terlampau umum karena hanya mengatur tentang tujuan pendidikan nasional, tanpa menjabarkan secara spesifik bagaimana langkah konkret pemerintah dalam menjamin hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pemenuhan makanan yang bergizi seimbang—sebuah isu yang kini justru menyeretnya ke balik jeruji besi. (Sumber : Tribunnews)