Laporan Wartawan TribunJatim.com, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu, Sinal Abidin, memasuki babak baru.
Setelah merampungkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, Satreskrim Polres Batu dalam waktu dekat akan segera menaikkan status penanganan perkara melalui tahapan gelar perkara.
Proses hukum ini dipastikan menggelinding ke meja penyidik menyusul gagalnya upaya mediasi damai yang sempat ditempuh oleh pihak pelapor maupun terlapor di markas kepolisian beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Batu, Zaenal Arifin, menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi keterangan yang cukup untuk melangkah ke tahapan hukum selanjutnya guna menentukan kelanjutan status perkara ini.
Baca juga: Kejari Periksa Pengurus KONI Kota Batu dan Cabor Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah
“Iya, setelah memeriksa delapan orang saksi, selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini. Rencananya (gelar perkara) akan kami lakukan pada minggu ini,” kata Zaenal Arifin saat memberikan konfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama ini resmi dilaporkan oleh salah seorang pengusaha ternama di Kota Batu berinisial RC. Kuasa hukum RC, Teguh Suharto Utomo, mengungkapkan alasan tegas di balik keputusan kliennya yang menutup pintu damai bagi Sinal Abidin dan dua rekan terlapor lainnya, Hari Nugroho serta Arif Dwi Santoso.
Menurut Teguh, permohonan maaf yang hanya disampaikan secara lisan oleh para terlapor saat proses mediasi dinilai terlalu sepele dan tidak menunjukkan iktikad pertanggungjawaban yang serius atas dampak fisik maupun psikologis yang dialami korban.
“Hasil mediasi buntu, tidak ditemukan adanya kesepakatan antar kedua belah pihak. Kami menilai permohonan maaf lisan dari para terlapor tidak mencerminkan pertanggungjawaban atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi di lapangan. Sehingga, kami memutuskan untuk mematangkan langkah dan melanjutkan proses hukum yang kini tengah berjalan,” tegas Teguh Suharto.
Pandangan berbalik disuarakan oleh penasihat hukum Sinal Abidin, Bagas Dwi Wicaksono. Ia menyayangkan kasus ini dipaksakan melaju ke ranah hukum pidana. Menurut Bagas, gesekan fisik berupa aksi saling dorong di sela-sela tensi tinggi pertandingan olahraga adalah hal yang lumrah dan tidak perlu diributkan secara masif.
Baca juga: Wakil Ketua KONI Kota Batu Terseret Kasus Dugaan Pengeroyokan, 8 Saksi Sudah Diperiksa Polisi
“Kami berpikiran untuk tidak melakukan laporan balik, sepanjang semua tuduhan yang disangkakan pada klien kami itu tidak pernah terbukti di pemeriksaan. Sekali lagi, aksi dorong-dorongan suporter itu sudah biasa terjadi. Makanya ini adalah hal yang tidak perlu dibesar-besarkan, karena ini sebenarnya permasalahan kanak-kanak yang dilakukan oleh orang-orang dewasa,” kilah Bagas.
Berdasarkan catatan kepolisian, perkara dugaan pengeroyokan ini bermula dari atmosfer panas laga pertandingan persahabatan bulu tangkis yang digelar di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Selasa (2/6/2026) lalu.
Aksi saling teriak dukung tim jagoan antarkelompok suporter di dalam gedung memicu provokasi, hingga situasi yang tidak terkendali akhirnya pecah menjadi dugaan aksi pengeroyokan fisik saat kedua kubu bergeser ke area parkir di luar gedung.