POS-KUPANG.COM – Hari ini, Kamis (18/6/2026), harga emas Antam kembali ambruk Rp30.000 per gram jadi RpRp 2.703.000 per gram.
Menurunnya harga emas Antam seiring meredanya konflik Timur Tengah antara Iran dan Amerika Serikat.
Sebelumnya, harga emas Antam pada hari Rabu (17/6/2026) sempat naik Rp 4.000 menjadi Rp 2.733.000 per gram.
Dan pada elasa (16/6/2026) harga emas Antam sempat stabil di level Rp 2.729.000 per gram.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 18 Juni 2026, Galeri24, UBS, dan Antam Turun Harga
Sepanjang 2026, harga emas Antam masih mencatatkan kenaikan sebesar 8,64 persen.
Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.
Sementara itu, harga beli kembali atau Harga Buyback emas Antam pada Kamis (18/6/2026) juga anjlok Rp 39.000 ke level Rp 2.475.000 per gram.
Perlu dicatat, transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5?gi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3?gi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Harga Emas Galeri24, UBS, Antam Stabil Sore Ini, Emas Antam 1 Gram Rp 2,8 Juta
Berikut Rincian Harga emas Antam hari ini Kamis (18/6/2026) untuk pecahan 0,5-1000 gram.
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.401.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.703.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.346.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.994.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 13.290.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 26.525.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 66.187.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 132.295.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 264.512.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 661.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.321.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.643.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45?gi pemegang NPWP dan 0,9?gi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)