TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan implementasi mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. Biodiesel B50 adalah bahan bakar campuran dari 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar nabati. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan impor solar sekaligus menjadi strategi transisi energi nasional.
Ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono mengatakan berkurangnya angka impor solar akan memberi dampak positif terhadap neraca perdagangan dan nilai tukar rupiah.
"Kalau yang disampaikan demikian, memang itu akan menurunkan angka impor. Salah satu dampaknya nanti juga bisa terhadap apresiasi nilai tukar rupiah,” ujar Hendry saat dihubungi, Kamis (18/6/2026).
Pemerintah sendiri memperkirakan penerapan B50 dapat membuat Indonesia menghentikan impor solar dan menghemat devisa hingga Rp157 triliun.
Menurut Hendry, target tersebut dapat dicapai selama pemerintah telah menghitung secara cermat kebutuhan bahan baku, kapasitas industri biodiesel, serta skema pembiayaannya.
Ia menyatakan mandatori B50 bisa menjadi salah satu proyek penting dalam mewujudkan ketahanan energi. Meski swasembada energi tidak hanya bergantung pada biodiesel, peningkatan penggunaan bahan bakar berbasis sumber daya domestik dapat mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri.
Baca juga: Temui Airlangga, Bahas Persiapan Implementasi B50 dan Subsidi PLN
"Kalau nanti B50 digunakan dan sektor industri juga menggunakan B50, itu bisa menjadi salah satu pilot project bagi ketahanan energi,” ucapnya.
Selain itu kata dia, penerapan B50 dapat mendorong pertumbuhan industri biodiesel nasional. Peningkatan permintaan bahan bakar nabati dapat membuka investasi baru, serta memicu efek berganda terhadap sektor perkebunan dan industri pengolahan sawit.
Indonesia juga bisa menjadi pionir dalam penerapan biodiesel dengan campuran tinggi. Ini karena sejumlah negara masih menerapkan kadar biodiesel lebih rendah, seperti Malaysia yang berada di kisaran B10 hingga B20, Thailand sekitar B20, serta sejumlah negara Eropa yang menggunakan campuran 7 sampai 10 persen.
Hendry kemiduan menyoroti aspek lingkungan yang perlu dijaga. Ia mengingatkan peningkatan kebutuhan sawit sebaiknya dipenuhi melalui peningkatan produktivitas dan teknologi, bukan memasifkan pembukaan lahan yang berisiko menimbulkan deforestasi dan utang karbon.
Terpisah, pakar energi Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Rishal Asri melihat langkah pemerintah menaikkan mandatori dari B40 menjadi B50 jadi upaya untuk mengurangi beban impor dan subsidi, meski penerapannya tetap membutuhkan pengawasan teknis.
“Tindakan yang dilakukan pemerintah sudah benar. Mengurangi subsidi dengan pencampuran bahan baku sampai B50 itu benar secara ekonomi,” ujar Rishal.
Dari sisi lingkungan, peningkatan kandungan bahan bakar nabati dapat menurunkan emisi hasil pembakaran.
Berkurangnya kandungan diesel fosil dalam bahan bakar membuat kadar karbon monoksida dan hidrokarbon yang dihasilkan kendaraan juga lebih rendah.
“Secara hasil penelitian, emisinya otomatis berkurang karena kandungan dieselnya semakin berkurang. Kadar karbon monoksida dan hidrokarbonnya berkurang,” kata Rishal.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan sejumlah alasan di balik peluncuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis baru, yakni Biodiesel 50 persen (B50).
Kebijakan pencampuran solar dan kelapa sawit ini akan diimplementasikan secara serentak mulai 1 Juli mendatang.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Ia mengatakan kebijakan pencampuran solar dan kelapa sawit ini diambil sebagai respons atas tantangan global sekaligus untuk mewujudkan visi kemandirian energi nasional.
"Tentunya kita juga mengetahui bagaimana kondisi geopolitik global saat ini yang sangat dinamis yang menyebabkan fluktuasi harga minyak dunia yang tentunya berdampak sekali terhadap harga energi juga di tanah air," ungkap Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa ada empat parameter utama yang menjadi dasar kuat untuk mempercepat implementasi B50.
Keempat faktor tersebut mencakup aspek pasokan hingga keramahan lingkungan.
Baca juga: Hemat Devisa Rp157 Triliun, Program BBM B50 Berlaku Mulai 1 Juli 2026
"Dan berbicara mengenai ketahanan energi ini ada empat parameternya rekan-rekan media yang saya hormati juga. Ada faktor availability ketersediaan, kemudian akses energinya, kemudian keterjangkauan affordability dan juga ramah lingkungan acceptability. Jadi inilah yang jadi pertimbangan akhirnya untuk mendorong implementasi B50," paparnya.
Pemerintah, kata Dwi, juga menyoroti tingginya ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil dari luar negeri.
Peluncuran BBM jenis baru ini diharapkan menjadi instrumen utama untuk menghentikan kebiasaan impor tersebut dan memperkuat ketahanan negara.
"Bapak Ibu, rekan-rekan semua juga mungkin bisa menyaksikan langsung merasakan langsung bagaimana ketergantungan impor ini sangat membuat kita rentan sekali, kita bergantung, maka dari itu inilah yang diharapkan Presiden kita bisa mandiri secara bertahap baik itu dari bensin kemudian juga solar, dilakukanlah pengurangan impor. Nah B50 ini salah satunya adalah yang diupayakan agar kita bisa stop impor solar," tegas Dwi.
Sebagai informasi, BBM B50 merupakan hasil pencampuran antara minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dengan solar murni menggunakan komposisi 50:50.
Sebelum diputuskan meluncur pada 1 Juli, pemerintah telah melakukan serangkaian uji teknis dan uji jalan pada berbagai sektor sejak Desember 2025 dengan hasil performa dan emisi yang memenuhi standar pabrikan.