TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), MF, nyaris menjadi korban amuk massa di kampusnya, pada Kamis (18/6/2026) dini hari.
Hal itu bermula dari ulah MF, yang mengirim pesan bernuansa pelecehan seksual kepada seorang perempuan, yang juga mahasiswi di kampus tersebut.
Pelaku diketahui sebagai mahasiswa FIK Unnes.
Adapun korban, merupakan mahasiswi yang pengemudi jasa titip (jastip) yang beroperasi di kawasan kampus.
Baik pelaku dan korban tergabung dalam grup Whatsapp (WA) Jastip Unnes.
Polisi mengevakuasi terduga pelaku, pada Kamis dini hari, setelah massa memadati kawasan Simpang Tujuh Unnes.
Keramaian bermula ketika seorang korban mengaku menerima pesan (chat) melalui WA yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual nonfisik.
Korban kemudian menceritakan pengalaman tersebut kepada rekan-rekannya.
Informasi itu dengan cepat menyebar hingga memicu aksi solidaritas mahasiswa yang berkumpul untuk mendampingi korban sekaligus meminta klarifikasi dari terduga pelaku.
Namun, jumlah mahasiswa yang datang terus bertambah hingga situasi menjadi tidak kondusif.
Terduga pelaku sempat diamankan di pos keamanan kampus agar tidak menjadi sasaran tindakan massa sebelum akhirnya pihak kampus meminta bantuan kepolisian.
"Pelaku ini awalnya nge-chat ke driver jastip. Dia nanya masih open jastip tidak, dijawab korban sudah close. Lalu, pelaku ini tanya-tanya yang menjurus ke hubungan badan ke korban," kata seorang mahasiswa yang enggan disebut namanya, Kamis (18/6/2026).
Minta maaf
Perbincangan mengenai kasus tersebut kemudian meluas di media sosial.
Akun komunitas mahasiswa Unnes di platform X turut mengunggah informasi terkait dugaan pelecehan tersebut.
Dalam salah satu unggahan disebutkan bahwa terduga pelaku akan bertemu langsung dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Unggahan lain memperlihatkan sejumlah akun media sosial mengajak korban lain yang mungkin pernah mengalami perlakuan serupa untuk menyampaikan pengalamannya.
Bahkan, muncul dugaan bahwa tindakan tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh terduga pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka yang dilakukan di kawasan Simpang Tujuh Kampus Unnes, Rabu (17/6/2026) malam.
"Dari hati nurani saya minta maaf banget. Saya menyesali perbuatan saya kali ini. Saya tidak akan mengulangi lagi," kata MF, saat menyampaikan permintaan maaf di kawasan ATM Center Simpang Tujuh Unnes, pada Rabu tengah malam.
Dalam momen tersebut, ratusan mahasiswa memadati lokasi permintaan maaf pelaku.
Massa mengepung terduga pelaku yang merupakan mahasiswa di kampus tersebut.
Banyaknya massa yang memenuhi lokasi membuat situasi sempat tidak kondusif.
Sejumlah video dan unggahan yang beredar di media sosial menunjukkan kerumunan mahasiswa bertahan hingga Kamis dini hari.
Terduga pelaku kemudian diamankan oleh satpam kampus sebelum akhirnya dijemput petugas kepolisian dan dibawa ke Polrestabes Semarang.
Ditangani polisi
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan pelecehan seksual nonfisik, pada Rabu malam, melalui aplikasi Libas.
"Semalam Polrestabes Semarang mendapatkan laporan adanya dugaan kekerasan seksual nonfisik atau verbal yang terjadi di salah satu kampus di Kota Semarang. Saat tim datang ke lokasi memang massa sudah berkumpul banyak di sana," kata Ni Made, didampingi Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/6/2026).
Tim gabungan dari Satreskrim, Satres PPA, dan personel lainnya kemudian mendatangi lokasi, pada pukul 01.30.
Saat itu kondisi sudah cukup ramai dan terduga pelaku nyaris diamuk massa sehingga langsung dievakuasi ke Polrestabes Semarang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Ni Made, berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pelecehan bermula ketika pelaku dan korban yang sama-sama tergabung dalam grup Whatsapp jasa titip (jastip).
Terduga pelaku kemudian mengirimkan chat pribadi kepada korban yang berisi kalimat bernuansa pelecehan seksual.
"Selanjutnya massa semakin banyak berkumpul di kampus tersebut," jelas dia.
Saat kerumunan berlangsung, terduga pelaku sempat melakukan klarifikasi atas dugaan perbuatannya.
Namun karena massa terus berdatangan, polisi memutuskan segera mengamankan yang bersangkutan untuk kepentingan penyelidikan sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri.
Pihak kepolisian memastikan hingga saat terduga pelaku diamankan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik.
"Kami cek kondisi terduga terlebih dahulu apakah ada kekerasan atau tidak. Sejauh ini tidak ada kekerasan yang dialami," kata Ni Made.
Saat ini MF masih menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam di Polrestabes Semarang.
Status hukumnya masih sebagai saksi karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif pelaku dan kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Polisi juga masih menyelidiki berbagai informasi yang beredar di media sosial, termasuk dugaan modus pelaku dalam grup jasa titip.
Sejumlah informasi tersebut belum dapat dipastikan karena masih dalam proses klarifikasi.
Hingga kini baru satu orang yang secara resmi melapor sebagai korban dugaan pelecehan seksual nonfisik.
Namun penyidik menduga masih terdapat korban lain sehingga masyarakat yang pernah menerima pesan serupa diimbau segera membuat laporan.
"Kami masih menunggu apabila ada korban-korban lain yang memang menerima chat atau dugaan pelecehan seksual nonfisik untuk segera melapor ke Polrestabes Semarang agar dapat kami proses lebih lanjut," ungkap dia.
Penyidik juga memastikan korban dan terduga pelaku sebelumnya tidak saling mengenal secara pribadi.
Keduanya hanya diketahui berada dalam grup jasa titip yang sama.
Sejauh ini polisi telah memeriksa dua orang saksi, yakni rekan korban serta pihak yang mengetahui proses pengamanan terduga pelaku di lingkungan kampus.
Untuk sementara, penyidik berpotensi menerapkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait dugaan pelecehan seksual nonfisik dengan ancaman pidana paling lama sembilan bulan penjara.
Meski demikian, polisi masih membuka kemungkinan penerapan pasal lain apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana tambahan maupun korban baru. (F Ariel Setiaputra/Reza Gustav)