Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka ke-6 Kasus Korupsi MBG
Tegar Melani June 19, 2026 08:42 AM

- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap peran Glory.

Tersangka diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Atas perbuatannya, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Total sudah ada enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.