TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang direktur perusahaan menipu sejumlah pedagang beras hingga belasan miliar dengan modus kerja sama fiktif suplai pangan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Para korban yang tergiur harga lebih tinggi dari pasaran pun akhirnya masuk dalam perangkap sang direktur.
Meski sempat berjalan lancar di awal kerja sama, namun sejumlah pedagang beras akhirnya harus gigit jari karena pembelian beras yang dilakukan oleh pelaku tidak dibayar.
Bukannya mendapatkan untung, para pedagang malah mengalami kerugian yang sangat besar.
Tiga orang resmi melaporkan direktur PT Rajawali Delapan Tiga, Aceng Tata ke polisi karena mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kasus penipuan ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman.
Adapun persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Pada sidang yang digelar Kamis (18/6/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi.
Sebanyak empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara langsung di muka persidangan. Sementara terdakwa, duduk mengikuti sidang secara online.
Puluhan orang hadir memenuhi ruang sidang untuk mendengarkan kesaksian saksi.
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Aceng ini bermula pada akhir 2024 silam.
Saat itu istri Aceng dan mertuanya membeli mesin selepan atau mesin sortir beras ke salah satu pedagang beras di wilayah Karangnongko, Klaten.
Setelah membeli mesin, mereka menawarkan kerja sama pembelian beras.
Saat itu istri Aceng dan mertuanya menyebut membutuhkan pasokan beras dalam jumlah besar untuk menyuplai kebutuhan beras di sejumlah lapas.
Para pedagang tergiur dengan janji manis yang ditawarkan karena harganya di atas rata-rata pasar.
"Katanya kontrak menyuplai beras dengan LP (lapas). Tapi kita para pedagang beras ditipu. Modusnya sama yaitu membayar cash di awal lalu tempo dinaikkan dari tiga hari, satu minggu, hingga satu bulan kemudian menghilang," kata Rina Andriani, salah satu saksi yang diperiksa di PN Sleman.
Baca juga: Pesan Cabul Berujung Pidana, Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan di Unnes
Rina menyebut, jumlah korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa diperkirakan mencapai belasan orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 19,7 miliar.
Dari belasan pedagang beras yang diduga menjadi korban, tiga orang resmi melaporkan terdakwa ke Polda DIY.
Kerugian dari tiga orang yang melaporkan terdakwa ke Polda DIY ini sekitar Rp 9 miliar.
Rina mengaku PT PT Rajawali Delapan Tiga membeli beras sebanyak 39 kali.
Setiap kali pembelian berkisar 10 ton dengan estimasi harga sekitar Rp 120-130 jut.
Awalnya kerja sama pembelian beras itu berjalan lancar karena perusahaan terdakwa membayar secara tertib.
Namun belakangan, pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa seret, bahkan membayar dengan bilyet giro bodong.
Dari 39 kali pembelian, sebanyak 26 dibayar oleh terdakwa dan 13 lainnya macet alias tidak dibayar.
Kerugian yang dialami menurut Rina sebesar Rp 1,7 miliar.
"Macetnya 13 giro terakhir, totalnya Rp1,7 miliar," kata dia.
Rina menyebut kerja sama dirinya dengan terdakwa berlangsung selama delapan bulan, pembayaran pembelian besar mulai macet di empat bulan terakhir.
Pihaknya, lanjut Rina, berupaya untuk menelusuri kontrak suplai beras ke lapas untuk memastikan kebenaran omongan terdakwa dengan mendatangi sejumlah lapas dan Kemenkumham.
Namun ternyata, PT Rajawali Delapan Tiga tidak ada kerja sama suplai beras dengan pihak lapas.
Saksi lainnya bernama Wartini mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.
Warga Klaten ini mengaku terdakwa belum membayar 14 pembelian beras kepadanya.
Sama seperti korban-korban lainnya, Wartini juga ditawari pembelian dengan nominal harga beras diatas rata-rata dan pembayaran hanya lancar di tahap awal.
Menurut dia, sewaktu pembayaran pertama, Aceng memberinya bilyet giro namun belum sempat dicairkan diganti dengan uang tunai sejumlah Rp 145 juta. Kepada Wartini, Aceng meminta pengiriman beras rutin tiga kali setiap minggu dengan jumlah pesanan mencapai 30 ton.
Pembayaran hanya lancar diawal. Setelah berjalan beberapa lama, pembayarannya mulai seret. Pemilik penggilingan padi asal Klalen ini telah berupaya menghubungi Aceng dan keluarganya.
"Tetapi tidak pernah diangkat," kata dia.
Dalam kasus ini, Aceng diduga tidak beraksi seorang diri.
Aceng Tata diduga berkomplot dengan istrinya, berinisial R dan ayah mertuanya berinisial U.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Aceng bersama istri dan ayah mertuanya itu mendirikan PT Rajawali Delapan Tiga yang bergerak di bidang jual-beli beras pada bulan Desember 2023.
Aceng memegang jabatan Direktur sedangkan Ayah mertuanya sebagai Komisaris, dan istrinya sebagai pemegang saham 80 persen.
Adapun Aceng ditangkap polisi pada 14 Januari 2026 sedangkan istrinya dan mertuanya sampai sekarang masih buron.
Aceng dibawa ke meja hijau atas delik penipuan dengan jeratan Pasal 492 jo Pasal 30 Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di meja hijau, terdakwa Aceng didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekawan.
Tim LBH Sekawan, Deandra mengatakan, pihaknya baru mendampingi terdakwa Aceng saat pemeriksaan saksi di persidangan ini. Karena itu, pihaknya mengaku akan mempelajari terlebih dulu perkara dugaan penipuan ini.
"Nanti saya pelajari dulu, saya lihat pelapor pelapornya siapa. Saya coba (dampingi) untuk seadil-adilnya agar haknya Aceng terpenuhi. Meskipun jika dikatakan salah ataupun tidak, itu nanti tergantung hakim ya," kata Deandra.(*)