TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengintensifkan persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diharapkan menjadi tonggak baru dalam perlindungan pemegang polis sekaligus memperkuat industri asuransi nasional.
Komitmen tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang diselenggarakan Kantor Perwakilan LPS III di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/6/2026).
Ferdinan menjelaskan bahwa Program Penjaminan Polis merupakan mandat baru yang diberikan kepada LPS melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui regulasi tersebut, peran LPS tidak lagi terbatas pada penjaminan simpanan nasabah perbankan, tetapi juga mencakup penjaminan polis asuransi serta penanganan resolusi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Program Penjaminan Polis bukan sekadar perlindungan bagi pemegang polis," ujar Ferdinan.
"Lebih dari itu, ini merupakan fondasi untuk membangun industri asuransi yang lebih kuat, sehat, dan dipercaya masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Ferdinan, keberadaan PPP sangat penting sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi di sektor asuransi yang dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis atau tertanggung apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
"Kehadiran skema penjaminan polis memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi," katanya.
"Pada akhirnya, hal tersebut akan mendorong partisipasi masyarakat dalam industri asuransi, yang selanjutnya dapat turut memperkuat stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan," tambah Ferdinan.
Saat ini, LPS terus melakukan berbagai persiapan mulai dari aspek teknis, penyusunan regulasi, hingga penguatan kapasitas kelembagaan guna memastikan pelaksanaan Program Penjaminan Polis dapat berjalan secara efektif.
Ia menjelaskan bahwa desain PPP yang sedang dirancang mengacu pada praktik terbaik dan prinsip-prinsip internasional yang berlaku dalam sistem penjaminan polis.
Sebagai bagian dari penguatan kapasitas tersebut, sejak 2023 LPS telah menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), organisasi internasional yang mewadahi lembaga penyelenggara penjaminan polis dari berbagai negara.
"Selain diharapkan dapat memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis, aktivasi PPP dapat menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia," ujarnya.
"Dengan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, industri akan memiliki ruang yang lebih besar untuk tumbuh dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian di Indonesia," pungkas Ferdinan.