TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) subuh.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penangkapan mendadak tersebut menuai sorotan dari kuasa hukum keduanya, Refly Harun, yang menilai proses penjemputan paksa dilakukan dalam kondisi yang tidak wajar.
Menurut Refly, Roy Suryo dibawa dalam keadaan belum siap secara fisik dan tanpa persiapan yang memadai.
"Mas Roy dalam kondisi yang tidak siap. Dalam pengertian belum mandi, belum berpakaian secara layak. Bahkan tadi dikatakan Mas Roy untuk pakai sepatu saja tiba-tiba dilarang. Untungnya dalam kondisi yang lengkap lah, pakai celana bahan dan kemeja tangan pendek, tapi katanya dia tidak pakai dalaman dan tidak bawa jaket," ujar Refly Harun dalam wawancara dengan Kompas.TV pada Jumat (19/6/2026).
Sementara itu, Dokter Tifa disebut ditangkap saat hendak bersiap menghadiri agenda akademik terkait ujian seminar hasil disertasinya.
Meski demikian, keduanya disebut tetap bersikap kooperatif saat proses penangkapan berlangsung dan tidak melakukan perlawanan hingga dibawa ke Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tim Advokasi Sebut Penangkapan Roy Suryo Bentuk Intervensi Hukum: Represif dan Tak Beradab
Refly Harun juga menilai penangkapan tersebut memiliki nuansa yang tidak semata-mata hukum, melainkan sarat kepentingan tertentu.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan “pesanan” dalam proses penegakan hukum yang terjadi.
"Kita mendengar ini semacam tanda kutip pesanan. Kita menganggap bahwa ini bukan penegakan hukum yang benar. Kita tidak bisa menyalahkan penyidiknya karena dia hanya menjalankan perintah. Tetapi siapa yang memerintahkan itu, siapa yang berkepentingan, inilah yang harus kita persoalkan," kata Refly.
Refly juga mempertanyakan urgensi penangkapan yang dilakukan pada waktu subuh, mengingat para tersangka disebut tidak berupaya melarikan diri dan selama ini bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan status tersebut, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa kini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua untuk segera disidangkan di pengadilan.
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026).
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, kepada wartawan.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin.
"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambungnya.
Khozinudin juga menyebut bahwa Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Saat ini, Dokter Tifa disebut berada di Polda Metro Jaya dan tetap menjalani aktivitas akademik, yakni mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Ia menyayangkan tindakan upaya paksa tersebut dan menilai penyidik seharusnya menggunakan mekanisme pemanggilan, bukan penangkapan.
Menurutnya, kliennya selama ini bersikap kooperatif serta rutin memenuhi panggilan penyidik dan wajib lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tuturnya.
Baca juga: Refly Harun Sebut Kasus Ijazah Jokowi Dipaksa Agar Terus Diproses: Kekuatan Politik Kendalikan Hukum
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujarnya.
Penyidik kini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, kasus tersebut akan segera memasuki tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan.