TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah tahun ajaran 2026.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026 dan menjadi salah satu perubahan penting dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut.
Penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.
Langkah tersebut menandai perubahan kebijakan dibandingkan periode libur sebelumnya, ketika distribusi MBG masih tetap dilakukan dengan mekanisme tertentu.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa keputusan menghentikan distribusi makanan selama masa liburan diambil setelah mempertimbangkan aspek tata kelola dan efisiensi program secara menyeluruh.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh sistem operasional MBG berjalan lebih terstandarisasi dan sesuai dengan prinsip pengelolaan yang baik.
Selain itu, penghentian sementara juga dinilai penting untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia selama aktivitas belajar mengajar tidak berlangsung.
"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," kata Agustina dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada penyaluran makanan dalam bentuk apa pun selama periode libur sekolah tersebut.
Baca juga: Pengusaha Dapur MBG Meradang, Tak Terima Program Andalan Presiden Prabowo Disetop saat Libur Sekolah
Kebijakan ini berbeda dari pelaksanaan sebelumnya ketika program MBG tetap berjalan meski sekolah sedang tidak aktif.
Agustina mengingatkan bahwa masyarakat dan pihak sekolah pernah menyaksikan penerapan skema khusus saat bulan Ramadan, di mana bantuan makanan tetap disalurkan melalui mekanisme tertentu.
"Mungkin Ibu dan Bapak rekan-rekan wartawan belum lupa ya waktu di periode yang dulu itu di hari Ramadan, di saat libur pun ada sistem pemberian MBG sistem bundling-lah dan sebagainya ya. Nah, untuk kali ini tidak," jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, seluruh distribusi MBG akan dihentikan sementara hingga masa libur berakhir, sebelum kembali dijalankan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah dimulai kembali.
BGN berharap langkah ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengelolaan program sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan MBG ke depannya.
Baca juga: Wapres Gibran Punya Ide untuk Program MBG, Akui Akan Lebih Efektif Jika Libatkan Kantin Sekolah
Di sisi lain, penghentian sementara program ini turut berdampak pada efisiensi anggaran yang cukup signifikan.
Selain tidak adanya distribusi makanan, pemerintah juga menghentikan pembayaran insentif harian bagi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi selama masa libur.
Selama ini, setiap SPPG diketahui menerima insentif sekitar Rp6 juta per hari, meski belum seluruhnya melayani penuh target 3.000 penerima manfaat.
Melalui kebijakan baru dalam SE tersebut, insentif hanya akan diberikan kepada SPPG yang benar-benar beroperasi.
"Maka di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif. Nah, itu garis bawah yang penting ya," ujar Agustina.
Saat ini, tercatat sebanyak 27.820 SPPG telah beroperasi di seluruh Indonesia.
Dengan penghentian operasional selama 18 hari masa libur sekolah, BGN memperkirakan negara dapat menghemat anggaran dalam jumlah besar.
Jika dihitung dari skema insentif harian tersebut, penghematan diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 triliun.
"Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 triliun 4 miliar 560 juta rupiah. Lumayanlah angkanya ya," pungkas Agustina.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan program sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara lebih tepat sasaran dalam jangka panjang.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews/ M Alivio Mubarak Junior)