Sony Sonjaya Ungkap Fakta Baru 41 Nama dari Kalangan Parpol Pernah Ajukan SPPG ke BGN
Fitriadi June 19, 2026 09:03 AM

 

 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA
Sejumlah fakta baru terungkap dalam pemeriksaan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya pada Kamis (18/6/2026).

Ada 41 nama dari kalangan partai politik yang tersangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Fakta lain terungkap ada pengadaan CCTV dan fingerprint di BGN senilai Rp 300 miliar yang diduga fiktif.

Saat ini Kejaksaan Agung masih terus mendalami penyidikan dugaan kasus korupsi program MBG.

Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung selama 9,5 jam.

Baca juga: Sosok Glory Harimas Sihombing Tersangka Baru Korupsi MBG, Kongkalikong dengan Dadan Hibdayana

Dalam pemeriksaan itu terungkap  41 nama yang mengajukan pembuatan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG) atau dapur MBG kepada Sony Sonjaya.

Pengajuan itu terjadi ketika Sony masih menjabat  Wakil Kepala BGN.

"Nah dari 26 nama itu ada satu orang yang dibuka tadi hasil chatnya itu terisi sekitar 41 nama di tabel. Jadi satu orang itu punya tabel (41 nama) itu, 'Pak ini punya ini ya, ini punya ini ya'," kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada wartawan seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Iya terkait menyangkut SPPG," lanjut Krisna dilansir dari Tribunnews.

Meski begitu dalam pemeriksaan oleh penyidik itu Sony mengklaim apakah permintaan titik-titik SPPG itu terdapat unsur jual beli di dalamnya.

Kata Krisna, setelah adanya permintaan itu Sony pun tetap merealisasikan terkait pengajuan titik-titik SPPG tersebut.

"Iya kan permintaan titik-titik itu. Nah apakah titik-titik itu dijual, tadi ditanyakan penyidik, bahwa Pak Sony menjawab dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik-titik itu dia tidak tahu lagi apakah titik-titik itu dijual atau tidak," katanya.

Kendati mengklaim tidak tahu ihwal dugaan jual beli titik SPPG itu, namun Krisna mengungkap bahwa 41 nama yang terungkap dalam proses penyidikan itu berasal dari kalangan politik.

"Dari kalangan politik, ya pokoknya dari kalangan politik lah," ujarnya.

Pengadaan CCTV dan Fingerprint Fiktif

Dalam pemeriksaan kemarin, Sony juga mengungkap fakta lain soal pengadaan CCTV dan fingerprint senilai Rp 300 miliar di BGN.

Sony mengungkap bahwa terdapat pengadaan 5.000 CCTV dan pemindai sidik jari atau finger print fiktif itu sejatinya diperuntukan untuk dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Tadi pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk (sebagai Wakil Kepala BGN) ada kontrak yang namanya CCTV dan pengadaan sidik jari (finger print)," kata Krisna kepada wartawan.

Krisna mengatakan, bahwa pengadaan CCTV itu dilakukan BGN menggunakan skema kontrak atau outsourcing dengan vendor dan memiliki nilai kontrak senilai Rp300 miliar lebih.

Krisna menjelaskan awalnya pengadaan ribuan CCTV dan Finger Print itu diperuntukan untuk 5.000 titik SPPG yang tersebar di sejumlah daerah dengan masing-masing dapur dipasang 5 buah.

Namun, sebelum kontrak pengadaan itu habis pada 19 Februari 2026 lalu, kata Krisna wujud CCTV dan finger print itu ternyata tidak ada.

"Sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony manggul vendor itu, ditanya sama Pak Sony 'eh lu kan pasang 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa, saya butuh SDN 01 Jakarta Timur, coba kamu lihat seperti apa?' mereka tidak bisa memperlihatkan," ucap Krisna.

"Jadi artinya 5 ribu CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, untuk anak-anak penerima manfaat itu tidak terpasang," ungkapnya.

Krisna menduga bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan CCTV dan sidik jari itu. Lantaran pengadaanya memakan biaya negara cukup besar namun justru barang-barang tersebut tidak memiliki wujud.

"Artinya bahwa BGN sudah keluar uang Rp300 miliar lebih, tapi nyatanya vendor itu tidak bisa menjawab dimana CCTV itu dipasang. Pak Sony menjawab itu total loss, artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," ungkapnya.

Meski begitu saat disinggung ihwal siapa sosok pengusul terkait pengadaan CCTV dan sidik jari itu, kata Krisna, Sony tidak bisa menjawab kepada penyidik.

Sebab menurutnya, CCTV beserta sidik jari tersebut sudah ada sebelum kliennya dilantik sebagai Wakil Kepala BGN.

"Enggak tahu (siapa yang mengusulkan) Pak Sony masuk sudah ada (CCTV dan sidik jari/finger print)," jelasnya.

Krisna mengatakan fakta itu kliennya kemukakan dalam rangka upayanya mengajukan justice collaborator (JC)  terkait perkara yang kini sedang menjeratnya.

Kendati telah mengungkap fakta itu, Krisna mengatakan kliennya itu tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengkaji layak tidaknya pengajuan JC yang dimohonkan oleh Sony.

"Nanti akan dikaji oleh penyidik akan dipertimbangkan oleh penyidik. Artinya ada dua JC, yang pertama soal nama-nama yang meminta titik-titik dan JC kedua adalah mengungkap kerugian negara sebesar Rp 300 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Sonny Sonjaya menyatakan telah menyetorkan 26 daftar nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Total ada 26. Betul dicatat lewat BAP," kata Sonny saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).

Krisna menjelaskan bahwa disetorkannya 26 nama itu juga sekaligus dijadikan bukti oleh kliennya untuk mengungkap perkara tersebut.

Sebab kata dia, puluhan nama itu pernah menjalin komunikasi dengan kliennya melalui ponsel yang kini disita oleh penyidik.

"Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga (komunikasi dengan Sonny), ya kan semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," jelasnya.

Kendati demikian, Krisna enggan membeberkan lebih jauh siapa saja 26 nama yang kini telah disetorkan oleh kliennya kepada penyidik.

Dia hanya mengatakan, ihwal 26 nama itu nantinya akan diungkap sendiri oleh Sonny selaku pihak yang berperkara saat ini.

Kejagung Konfirmasi Ulang

Mengenai hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghargai keterangan yang telah diberikan Sony dalam perkara tersebut.

Namun, dikatakan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi meski telah membeberkan keterangan itu, penyidik tak serta merta menerima permohonan JC Sony.

Pasalnya saat ini penyidik masih perlu melakukan konfirmasi ulang keterangan Sony dengan sejumlah alat bukti yang telah pihaknya temukan lebih dulu.

"Namun, demikian kami menghargai, menghargai saudara SS yang berinisiatif menyampaikan Informasi-informasi terhadap perkara ini," ucap Syarief.

Sonny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.

Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Terafiliasi dengan SPPG

Selain itu, tiga eks pimpinan BGN tersebut juga terafiliasi dengan SPPG dalam program MBG.

Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

Sudah 6 Tersangka

Penyidik Kejagung hingga Kamis (18/6/2026) telah menetapkan enam orang tersangka dugaan kasus korupsi program MBG.

Tersangka terbaru adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

Dalam perkara ini, Syarief menuturkan, bahwa Glory diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dengan tersangka sekaligus eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Praktik jual beli titik dapur MBG bermula ketika Dadan meminta Glory mencari mitra program MBG.

Dadan juga memberikan akses kepada yayasan yang dipimpin Glory untuk memiliki titik dapur SPPG.

Setelah mendapatkan titik SPPG, Glory menjualnya kepada pihak lain.

Glory leluasa berkoordinasi dengan tim verivikator karena mendapat akses dari Dadan.

"Glory memberikan uang kepada Dadan yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang diurusnya," kata Syarief.

Atas perbuatannya itu Glory pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf e Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Glory pun kini dilakukan penahanan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan Glory sebagai tersangka ini, total Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG tersebut.

Berikut 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka;

  • Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 
  • Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku pihak swasta atau orang dekat Sony Sonjaya
  • Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik)
  • Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan, Yohanes Liestyo Poerwoto/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.