TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022–2023 berpotensi memasuki babak baru.
Meski berkas perkara dua tersangka saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua atau P21 dari pihak kejaksaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar membuka peluang adanya penyelidikan lanjutan apabila ditemukan bukti baru.
Polda Sulbar menegaskan proses hukum terhadap perkara utama tetap berjalan sesuai tahapan yang sedang berlangsung.
Baca juga: Mabuk Komix, Seorang Pemuda Ngamuk di Wisma Aneka Jaya Mamuju Diamankan Polisi
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Angin Kencang di Pesisir Majene Pagi Ini
Namun demikian, kepolisian juga tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan perkara apabila terdapat pihak lain yang diduga ikut menerima atau terlibat dalam penggunaan anggaran yang kini menjadi sorotan.
Peluang penyelidikan baru tersebut mencuat setelah tim kuasa hukum salah satu tersangka meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan dua orang tersangka saja.
Mereka mendorong agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran turut ditelusuri berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
"Kalau memang ada bukti bahwa masih ada yang menerima dan melakukan pembelian silakan tunjukkan bukti. Akan seperti itu dengan kasus yang berbeda," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Menurut Abdul Azis, apabila terdapat temuan baru yang memenuhi unsur hukum, maka proses tersebut akan ditangani melalui mekanisme dan berkas perkara yang terpisah dari kasus yang saat ini sedang berjalan.
Polda Sulbar juga menegaskan proses audit dan pengembalian kerugian negara bukan berada dalam kewenangan kepolisian, melainkan lembaga pengawas internal pemerintah yang melakukan pemeriksaan atas penggunaan anggaran.
Abdul Azis menyebut, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, terdapat pengembalian dana ke kas negara sebesar Rp2,4 miliar.
"Informasinya yang lain sudah mengembalikan. Kalau dari data itu temuan ada Rp2,4 miliar. Ada beberapa anggota dewan yang lainnya sudah mengembalikan," terangnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Mamuju berinisial AAH dan mantan bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S.
Keduanya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terkait anggaran makan dan minum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp795 juta.
Kasus tersebut kini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari kejaksaan sebelum dilanjutkan ke proses persidangan.
Meski demikian, peluang munculnya penyelidikan baru membuat perkara ini masih berpotensi berkembang seiring adanya bukti tambahan yang masuk ke penyidik.