BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA- GABUNGAN Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) bereaksi terhadap SE Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 dan mengungkap sejumlah dampak penyetopan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Salah satu dampaknya adalah relawan di SPPG tidak dapat bekerja dan tak mendapatkan honor.
“Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk,” ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Oleh karena itu, GAPEMBI menolak Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026.
Diketahui, SE BGN 12/2026 itu berkaitan peniadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah.
Baca juga: Anggota Dewan Tanahlaut Ini Berharap MBG Lebih Tepat Sasaran, BGN: Tak Ada Saat Libur Sekolah
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Bekuk Pengedar di Parkiran RSUD Ulin, Sita Sabu Rp 231 Miliar
Ia pun menyinggung soal insentif yang tidak diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada SPPG selama penyetopan MBG.
Alven menganalogikan SPPG seperti rumah kontrakan yang tengah disewa oleh BGN. Namun, BGN meminta dispensasi untuk tidak membayar uang sewa atau insentif tersebut.
“Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur,” ujar Alven.
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa program MBG tidak hanya ditujukan kepada siswa sekolah, melainkan juga diberikan kepada balita dan anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sedangkan, SE BGN 12/2026 itu tidak menjelaskan bagaimana penyaluran MBG kepada balita dan anak-anak di daerah 3T.
“Dapur sekolah diliburkan itu adalah wajar bagi anak-anak yang sedang libur, tidak ada pelayanan, tetapi anak-anak 3T, balita juga harus jelas apakah dilayanan atau tidak,” ujar Alven.
“Karena di SE (12/2026) itu tidak jelas, karena SE dinyatakan bahwa SPPG libur selama masa libur sekolah. Artinya, tidak juga melayani 3T,” sambungnya.
Ia pun mengungkit komitmen Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemenuhan gizi kepada balita untuk proses perkembangan otaknya.
Diketahui BGN secara resmi mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara distribusi MBG selama libur sekolah.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan ulang dan pembenahan sistem manajemen operasional secara menyeluruh di tingkat pusat maupun daerah.
Evaluasi lain juga dilakukan temasuk refocusing, audit dan insentif yang tidak lagi disamaratakan. (kompas.com)