SURYA.co.id – Polemik antara pengacara senior Elza Syarief dan tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, tengah jadi sorotan.
Hal ini mencuat setelah Elza Syarief mengumumkan pengunduran dirinya dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya.
Elza mengaku mengambil keputusan tersebut karena menilai mantan kliennya tidak sepenuhnya terbuka terkait perkara yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
Namun, pernyataan itu kemudian dibantah oleh kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti. Menurut Krisna, Elza bukan mengundurkan diri, melainkan kuasanya dicabut oleh keluarga Sony.
Terlepas dari silang pendapat tersebut, perhatian publik justru tertuju pada pernyataan Elza mengenai upaya Sony untuk memperoleh status justice collaborator.
Sebab, dalam kasus korupsi, status tersebut sering menjadi salah satu faktor penting yang dapat membantu penegak hukum mengungkap pihak-pihak yang lebih besar atau memiliki peran lebih dominan dalam suatu perkara.
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, seorang justice collaborator bukan hanya pelaku yang mengakui perbuatannya.
Lebih dari itu, ia harus bersedia memberikan informasi yang signifikan dan membantu penyidik mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
Karena itu, keterbukaan menjadi unsur penting dalam proses tersebut. Jika terdapat informasi yang masih disembunyikan atau pihak tertentu yang tetap dilindungi, peluang memperoleh status JC bisa menjadi lebih sulit.
Hal inilah yang sebelumnya disinggung Elza Syarief.
"Info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin bagaimana mau JC?" ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan Sony dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
Pandangan Elza ternyata tidak sejalan dengan kuasa hukum Sony lainnya.
"Setahu saya sih ya, Pak Sony sudah buka semua dalam BAP. Saya enggak mengerti deh arahnya ke mana Bu Elza. Ya kan saya bingung juga ya kan dengan pernyataan-pernyataannya Bu Elza, bingung saya jadinya," kata dia.
Krisna sendiri mengaku tidak mengetahui alasan pasti pencabutan kuasa terhadap Elza karena setiap pengacara dalam tim menerima surat kuasa secara terpisah.
"Karena kan kita ditunjuknya tuh individual. Artinya bahwa masing-masing kita diberikan kuasa kan," kata Krisna.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa penilaian mengenai keterbukaan seorang tersangka tidak selalu dipersepsikan sama oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Baca juga: Ternyata Elza Syarief Bukan Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya tapi Dicabut Kuasanya Oleh Pihak Ini
Sebelumnya, Elza Syarief menyatakan resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sony Sonjaya sejak 15 Juni 2026. Ia mengaku merasa tidak nyaman karena menduga terdapat sejumlah informasi yang tidak disampaikan secara utuh kepadanya.
Selain itu, Elza mengaku kesulitan untuk bertemu dengan Sony selama proses pendampingan hukum berlangsung.
"Saya tidak nyaman. Sepertinya mau saya tidak sebagai kuasanya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya, dan saya melihat mau supaya saya dicabut kuasanya," ucapnya.
Pernyataan tersebut semakin memperpanjang polemik mengenai alasan sebenarnya berakhirnya hubungan profesional antara Elza dan Sony.
Kasus ini menunjukkan bahwa status justice collaborator tidak hanya bergantung pada pengajuan administratif atau pengakuan seorang tersangka.
Faktor terpenting justru terletak pada kualitas informasi yang diberikan kepada penyidik dan konsistensi keterangannya selama proses hukum berlangsung.
Perbedaan pandangan antara Elza Syarief dan Krisna Murti juga memperlihatkan adanya pertarungan narasi mengenai tingkat keterbukaan Sony Sonjaya.
Di satu sisi, Elza menilai masih ada informasi yang belum terungkap. Di sisi lain, Krisna meyakini seluruh keterangan telah disampaikan dalam pemeriksaan.
Pada akhirnya, yang menentukan apakah Sony layak memperoleh status justice collaborator bukanlah perdebatan antar-pengacara, melainkan hasil penilaian aparat penegak hukum terhadap kontribusi nyata yang diberikan tersangka dalam membantu membongkar perkara korupsi tersebut secara menyeluruh.
Dikutip dari wikipedia, Elza Syarief lahir pada 24 Juli 1957.
Elza Syarief berasal dari keluarga Minangkabau.
Ia anak sulung dari tiga bersaudara.
Ayahnya Syarief Samsuddin, seorang dosen ekonomi lulusan dari Universitas Indonesia tahun 1958.
Ayahnya merupakan pejabat tinggi pada Bank Rakyat Indonesia,[8] dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Muda Bank Rakyat Indonesia dan ibunya Betty Boerhanuddin lahir di Palembang.
Elza menamatkan pendidikan di SMA Xaverius Bandar Lampung pada 1975.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya pada 1987, Magister Hukum di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjajaran pada tahun 2003 dengan nilai Cumlaude, dan Doktor di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjajaran pada 2009 dengan nilai Cumlaude.
Karier pengacaranya bermula ketika ia ikut bergabung dengan Ikatan Warga Satya, yaitu kumpulan mantan CPM maupun POM AD.
Elza sempat berkarier di kantor pengacara milik O.C. Kaligis sebelum akhirnya pada tahun 1991 ia membuka kantor hukum sendiri, Elza Syarief & Partner.
Elza banyak menangani kasus-kasus korporat besar, terutama perusahaan milik keluarga Soeharto.
Beberapa perusahaan yang ditanganinya ialah Mandala Permai, Citra Nasional, Timor Motor, Timor Industri Complement, Mandala Citra Unggulan, serta Humpuss.
Penampilannya tenang, simpatik, sabar serta cerdas dengan pengalamannya sebagai pengacara kawakan, menumbuhkan kepercayaan di keluarga Soeharto.
Dia pernah menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana.
Namanya sontak menjadi terkenal setelah ia menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling Bulog dengan Goro, perusahaan milik Tommy. Dan Tommy bebas dalam kasus ini yang ditangani oleh Elza Syarief.
Demikian juga kasus yang menarik perhatian yaitu kasus korupsi Muhammad Nazaruddin dalam perkara Wisma Atlet dan 39 kasus lainnya.
Selain menjadi advokat korporat besar, Elza juga sering menangani kasus-kasus selebritis.
Dia kini menjadi dosen tetap dan guru besar di Universitas Internasional Batam untuk pasca sarjana dan di beberapa universitas antara lain Universitas Jayabaya, Universitas Tarumanegara, Universitas 17 Agustus, Universitas Pancasila, IBLAM dan juga sebagai pengajar tetap bagi para calon advokat di FHP Law School, serta di Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI).
Pada 2013 Elza Syarief menjadi Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
Lalu pada 17 Februari 2016 ia mendirikan organisasi Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA) dan pada 21 Maret 2022 terpilih kembali untuk kedua kalinya menjadi Ketua Umum PERWIRA periode 2022–2027.
Elza Syarief hingga saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum di Ikatan Keluarga Minang.
Pada tahun 2014 sampai 2019 Elza diangkat sebagai Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Elza Syarief juga sebagai pendiri DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada tahun 2010 dan ia menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak tahun 2004-2015.
Karena melihat perpecahan organisasi advokat kemudian Elza pada 5 Juni 2021 mendirikan organisasi advokat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) bersama rekan-rekannya yaitu Pitra Romadoni, Angelieke Jeanette Rugrebregt, dan lainnya.
Elza Syarief menjabat sebagai ketua umum PERHAKHI sejak 28 Maret 2022.
Elza Syarief memiliki beberapa Perusahaan antara lain PT. GARD (Security), PT. Kebun Citra Nugraha (Perkebunan), PT. Cemerlang Bumi Makmur (Ziolith), PT.Agung Jaya Mandiri (Andesit), PT. Batu Besi Kencana (Iron Ore), PT. Indomus Esa(Pasir Besi).
Kontroversi ini terjadi saat Elza Syarief hadir dalam program televisi yang juga menghadirkan Nikita Mirzani.
Dalam siaran langsung tersebut, Nikita melontarkan kritik keras kepada Elza terkait penanganan kasus perebutan hak asuh anak yang melibatkan mantan suaminya.
Perdebatan yang berlangsung panas itu viral di media sosial dan menjadi salah satu momen televisi paling banyak dibicarakan pada tahun 2019.
Karier Elza Syarief sempat menjadi sorotan karena ia pernah menjadi kuasa hukum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) dalam berbagai perkara hukum yang menarik perhatian nasional.
Meski merupakan bagian dari tugas profesi advokat, keterlibatan tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat karena tingginya sensitivitas kasus yang ditangani.