Jadwal Pasar Murah LPG di 4 Kecamatan Morowali, Simak Syarat Belinya
Lisna Ali June 19, 2026 11:07 AM

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali bersama pihak terkait bersiap menggelar Pasar Murah LPG non-subsidi dan operasi pasar LPG 3 kilogram.

Program terintegrasi ini dilaksanakan di sejumlah kecamatan guna membantu masyarakat memperoleh kebutuhan energi rumah tangga dengan harga terjangkau.

Selain program trade in atau tukar tambah tabung gas, pihak pemerintah daerah juga membuka Pasar Murah LPG non-subsidi untuk umum.

Skema Pasar Murah ini, harga pengisian ulang serta pembelian tabung baru Bright Gas dipatok jauh lebih murah dari harga pasaran normal.

Untuk isi ulang Bright Gas 5,5 kilogram dijual seharga Rp150 ribu, sedangkan tabung baru beserta isinya dipasarkan dengan harga Rp450 ribu.

Sementara untuk varian LPG 12 kilogram, harga pengisian ulang ditetapkan Rp270 ribu dan pembelian tabung baru beserta isinya dijual Rp800 ribu.

Baca juga: Atasi Kelangkaan, Pemkab Morowali Gelar Program Tukar Tambah Tabung Gas dan Pasar Murah

Baca juga: Pemkab Sigi Tangani Empat Kubangan Pascagempa, 6.412 Warga Terdampak

Jadwal Pasar Murah

Kegiatan trade in dan Pasar Murah akan dimulai di Kecamatan Bahodopi pada Sabtu (20/6/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Camat Bahodopi.

Selanjutnya, kegiatan serupa akan bergeser ke Kecamatan Bungku Tengah pada Senin (22/6/2026) pukul 10.00 WITA di Taman Kota Bungku Fonuansingko, Desa Bente.

Untuk operasi pasar khusus LPG subsidi 3 kilogram, diagendakan berlangsung di Kecamatan Witaponda pada Selasa (23/6/2026) bertempat di kantor camat setempat.

Hari berikutnya, Rabu (24/6/2026), giliran masyarakat di wilayah Kecamatan Bungku Timur yang mendapatkan alokasi operasi pasar gas melon di kantor camat.

Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin membeli LPG subsidi 3 kilogram.

Warga yang ingin membeli diwajibkan membawa KTP Kabupaten Morowali asli yang sesuai dengan domisili kecamatan lokasi pelaksanaan kegiatan.

Pihak panitia menegaskan mekanisme pembelian di lapangan wajib dilakukan langsung oleh pemilik identitas resmi, tidak boleh diwakilkan, dan wajib menyertakan satu lembar fotokopi KTP.(*)

https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.