TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyerahkan Bantuan Permakanan Tahap I Tahun 2026 di Kantor Dinas Sosial Kota Singkawang, Jumat 19 Juni 2026.
Bantuan tersebut disalurkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, meliputi lanjut usia (lansia), anak, penyandang disabilitas terlantar, serta gelandangan di wilayah Kota Singkawang.
Tjhai Chui Mie mengatakan, penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata perhatian dan kepedulian Pemerintah Kota Singkawang kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kami berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga Kota Singkawang," ujarnya.
• Disdukcapil Kota Singkawang Ungkap Kepemilikan KIA Capai Angka 75,58 Persen di Tahun 2026
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pendamping sosial yang telah berperan aktif sehingga program bantuan dapat terlaksana dengan baik.
Menurutnya, bantuan permakanan yang diberikan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para penerima manfaat sekaligus meringankan beban kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para penerima dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
"Diharapkan dapat dipergunakan untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar dan bermanfaat bagi para penerima," pungkasnya.
Bantuan permakanan adalah bantuan sosial berupa penyediaan makanan atau biaya untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan Permakanan Tahap I Tahun 2026 merupakan program dari Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Sosial yang diberikan kepada warga lanjut usia dan kelompok rentan lainnya guna membantu pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Di Indonesia, program bantuan permakanan umumnya diberikan kepada:
Lansia terlantar.
Penyandang disabilitas terlantar.
Anak terlantar.
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar.
Kelompok rentan lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.
Tujuan bantuan ini adalah:
Memenuhi kebutuhan dasar pangan penerima manfaat.
Meningkatkan kesejahteraan sosial kelompok rentan.
Mencegah terjadinya kerawanan pangan dan gizi.
Memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makan secara mandiri.
Dalam pelaksanaannya, bantuan permakanan dapat diberikan dalam bentuk:
Makanan siap saji yang disalurkan secara rutin.
Paket bahan pangan.
Bantuan uang yang digunakan khusus untuk kebutuhan makan, sesuai ketentuan daerah masing-masing.(*)