TRIBUNJAMBI.COM – Ketegangan hukum dalam pusaran kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, memuncak pada Jumat fajar.
Dua tersangka utama, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, dikabarkan langsung diringkus oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam sebuah operasi penjemputan paksa yang dilakukan hampir bersamaan di dua lokasi berbeda.
Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, membeberkan secara rinci detik-detik menegangkan saat kedua kliennya diamankan oleh pihak kepolisian.
Pukul 06.47 WIB: Dokter Tifa Diciduk di Apartemen Jelang Ujian S3
Adapun kronologi penangkapan bermula ketika jarum jam baru menunjukkan pukul 06.47 WIB.
Tim penyidik bergerak mendatangi apartemen tempat Dokter Tifa tinggal.
Tanpa ada desas-desus sebelumnya, ahli epidemiologi ini langsung diamankan oleh petugas.
Baca juga: Jumat Pagi Mencekam: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi
Baca juga: Tol Jambi-Palembang Terkendala Pembebasan Lahan, HK Minta Bantuan Pemkab Banyuasin
Situasi ini terbilang dramatis lantaran penangkapan terjadi tepat di hari krusial akademisnya.
Meski kini posisinya harus ditahan di Mapolda Metro Jaya, Dokter Tifa dikabarkan tetap melaksanakan ujian doktoral (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring di bawah pengawasan ketat aparat.
Pukul 07.00 WIB: Roy Suryo Dijemput di Rumah, Istri Langsung Hubungi Pengacara
Hanya berselang 13 menit kemudian, tepat pukul 07.00 WIB, giliran kediaman mantan Menpora Roy Suryo yang didatangi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Detik-detik penjemputan paksa ini langsung membuat pihak keluarga terkejut, hingga sang istri bergegas menghubungi tim hukum.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ungkap Ahmad Khozinudin mengonfirmasi rangkaian peristiwa fajar tersebut, Jumat (19/6/2026).
Ahmad Khozinudin mengecam keras skenario penangkapan kilat ini.
Baca juga: Relawan Gibran Buka Suara Usai Roy Suryo Cs Bantah P21 Kasus Ijazah Jokowi
Baca juga: Jembatan Horor di Sungai Gelam Jambi Makin Parah: Truk dan Maling Jadi Biang Kerok
Menurutnya, tindakan represif kepolisian di pagi buta tersebut sangat berlebihan dan mencederai hak kliennya yang selama ini dikenal sangat patuh pada aturan hukum, termasuk rutin menjalani wajib lapor (WL).
Ia menilai, jika polisi berdalih penangkapan ini merupakan bagian dari prosedur pelimpahan tahap dua ke kejaksaan pasca-berkas dinyatakan lengkap (P21), semestinya administrasi formal yang dikedepankan, bukan penjemputan paksa.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," sesal Khozinudin.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah merapatkan barisan di Mapolda Metro Jaya guna mengawal pemeriksaan intensif pasca-operasi penangkapan serentak tersebut.
Baca juga: Deklarasi Bersama SPM Pendidikan, Jambi Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Mutu Sekolah
Baca juga: Diduga Mobil Pelangsir BBM di Bungo Jambi Terbakar, Temuan 7 Jeriken dan Tangki Modifikasi
Baca juga: Dapat Perlindungan Jaminan Sosial, Petugas Sensus Ekonomi Tenang Bekerja