Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro, Refly Harun Protes: Ini Jelas Pesanan!
Budi Sam Law Malau June 19, 2026 11:17 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA –  Polda Metro Jaya secara mengejutkan melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) subuh.

Keduanya resmi diangkut ke Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Penangkapan Subuh yang Mencekam dan Tanpa Persiapan

Proses penjemputan paksa ini menuai protes keras dari kuasa hukum keduanya, Refly Harun.

Menurut Refly, penangkapan yang dilakukan secara mendadak pada pagi buta tersebut sangat tidak manusiawi dan memperlihatkan kesewenang-wenangan, mengingat kliennya baru saja tiba di rumah pada dini hari dan tidak memiliki indikasi sedikit pun untuk melarikan diri.

Refly membeberkan kondisi memprihatinkan Roy Suryo yang dipaksa ikut dalam keadaan yang sangat tidak siap secara fisik.

"Mas Roy dalam kondisi yang tidak siap. Dalam pengertian belum mandi, belum berpakaian secara layak. Bahkan tadi dikatakan Mas Roy untuk pakai sepatu saja tiba-tiba dilarang. Untungnya dalam kondisi yang lengkap lah, pakai celana bahan dan kemeja tangan pendek, tapi katanya dia tidak pakai dalaman dan tidak bawa jaket," ujar Refly Harun saat berbicara di kanal Kompas TV, Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, Dokter Tifa ditangkap saat dirinya sudah bersiap-siap hendak keluar rumah untuk menghadiri ujian seminar hasil disertasinya.

Meski sempat didampingi tim hukum, keduanya memilih kooperatif dan tidak memicu keributan di lapangan hingga akhirnya dibawa ke ruang pemeriksaan Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polda Metro Serahkan Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Dokter Tifa Gertak Proses Sidang 25 Tahun

Tudingan "Hukum Pesanan" dan Pembungkaman Pendapat

Refly Harun secara blak-blakan menyebut bahwa penangkapan ini aroma politisnya jauh lebih kuat ketimbang penegakan hukum murni.

Ia menilai ada kekuatan besar yang mengendalikan para penyidik di lapangan demi memenjarakan kedua tokoh kritis tersebut.

"Kita mendengar ini semacam tanda kutip pesanan. Kita menganggap bahwa ini bukan penegakan hukum yang benar. Kita tidak bisa menyalahkan penyidiknya karena dia hanya menjalankan perintah. Tetapi siapa yang memerintahkan itu, siapa yang berkepentingan, inilah yang harus kita persoalkan," cecar Refly geram.

Refly mempertanyakan urgensi penangkapan subuh tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah bentuk kebebasan berpendapat dan bagian dari riset ilmiah terhadap dokumen publik milik seorang mantan presiden yang memimpin Indonesia selama 10 tahun.

Bagi tim hukum, memperlakukan kritik dokumen publik setara dengan kejahatan luar biasa seperti pemerkosaan atau pembunuhan adalah bentuk kemunduran hukum yang mencederai nilai demokrasi di Indonesia.

Menurut Refly saat ini Roy dan Dokter Tifa masih dalam pemeriksaan penyidik.

Sementara sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengatakan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa telah dipenuhi penyidik.

Karena itu, perkara tersebut siap memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan. Kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman, Selasa (2/6/2026).

Dengan status P-21 tersebut, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, berkas perkara atas nama Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah masih dalam proses pelengkapan.

Menurut Iman, proses hukum terhadap ketiganya tetap berlanjut setelah para pihak menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.