SRIPOKU.COM, JAKARTA — Dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.
Ia menyebut kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB, sementara Tifauzia disebut turut ditangkap pada waktu yang hampir bersamaan di kediamannya.
Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor.
Ia juga mempertanyakan langkah penangkapan yang dinilai seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan resmi, mengingat berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Dengan status itu, penyidik disebut tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.