TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah pemandangan yang tidak biasa dan dramatis terjadi di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Jumat (19/6/2026) pagi.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, terpaksa harus mempertahankan disertasi akademiknya di hadapan tim penguji dari dalam ruang pemeriksaan kepolisian.
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap serentak bersama tersangka lainnya, Roy Suryo, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tim hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, mengungkapkan kliennya diamankan oleh aparat kepolisian di kamarnya di sebuah apartemen pada Jumat pagi buta.
Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi ini pun langsung mencapai titik eskalasi tertinggi dengan adanya upaya paksa penjemputan tersebut.
Uniknya, penangkapan ini bertepatan dengan momen krusial masa depan akademik sang ahli epidemiologi.
Berada di bawah penguasaan penyidik tidak menyurutkan langkah Dokter Tifa untuk menuntaskan pendidikan tertingginya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” kata Azis Yanuar dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (19/6/2026).
Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensi Penangkapan
Pihak kuasa hukum menyayangkan tindakan represif di pagi hari tersebut.
Azis menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki rekam jejak tidak kooperatif karena selalu mematuhi seluruh rangkaian prosedur hukum yang ditetapkan kepolisian sejak awal ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jumat Pagi Mencekam: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi
Baca juga: Pengusaha Lokal Merangin Dapat Bantuan Modal, Pemkab-OJK Teken Komitmen TPAKD 2026
"Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," sesal Azis mempertanyakan alasan di balik penjemputan paksa itu.
Sesaat setelah diamankan oleh petugas, Dokter Tifa sempat menggunakan sisa waktu dan akses komunikasinya untuk membagikan situasi pelik yang dialaminya kepada para pengikutnya di jejaring media sosial pribadi.
Ia mengonfirmasi kebenaran penangkapan dirinya yang terjadi tepat di hari ujian.
“Tepat saat saya menghadapi ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda,” tulis Dokter Tifa secara singkat melalui unggahannya digitalnya, Jumat (19/6/2026).
Kendati ruang geraknya dibatasi di gedung direktorat, ia bersyukur pihak penyidik masih memberikan kelonggaran waktu baginya untuk berhadapan dengan para profesor penguji FKUI secara daring, meski harus dipantau ketat oleh personel kepolisian bersenjata.
“Saya minta izin untuk ujian pagi ini pukul 08.00 WIB, diizinkan dengan kawalan ketat. Mohon doa semua saudara sebangsa dan setanah air,” ujarnya mengakhiri pesan dengan meminta dukungan moral dari publik.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, juga membenarkan adanya informasi penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh aparat kepolisian.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokterr Tifa, Dijemput Paksa Jumat Pagi
Baca juga: Israel Membangkang Tolak Tarik Pasukan dari Lebanon, Padahal AS-Iran Sepakat Damai
"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambungnya.
Ia menyebut Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB dan saat ini berada di Polda Metro Jaya. Bahkan, disebut tetap menjalani aktivitas akademik di tengah proses hukum tersebut.
Namun, kuasa hukum menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, klien selama ini kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan, yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dan penghapusan dokumen elektronik.
Seiring perkembangan perkara, sebagian tersangka seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui telah menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice setelah keluarnya SP3.
Berkas P21
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," urainya.
Menurut Iman, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap dua.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," terang Kombes Iman.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.
Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Promo Jamtos 19 Juni 2026, Converse Diskon hingga 20 Persen
Baca juga: Skema OPBM di Kota Jambi, Ada Warga yang Sanggup Ada yang Tidak, 1 Bentor 200 Rumah
Baca juga: Lapas Muara Bulian dan Baznas Batang Hari Kerja Sama Program Bedah Rumah