TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat kasus pembunuhan seorang wanita bernama Linceria Silalahi (51) di Ruko di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi pada November 2025 lalu?
Saat itu, korban ditemukan tak bernyawa dan sejumlah barang berharga milik korban hilang.
Kabar terbarunya, satu orang bernama Efendi Gusriadi berstatus terdakwa dan disidnag di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, sementara 2 lainnya berstatus buronan.
Di persidangan lanjutan yang digelar pada Kamis (18/6/2026), terdakwa Efendi beberkan kronologi pembunuhan Linceria di rukonya di Simpang Rimbo.
Pada sidang yanghadirkan 3 saksi yakni penyidik Polda Jambi, Polres Batanghari, dan Polres Bungo terkuak rencana hingga kronologi perampokan yang menghilangkan nyawa korban.
Aksi perampokan ini diduga bermula dari ajakan Ahmad (DPO) yang juga tetangga korban.
Pengakuan terdakwa Efendi, sebelum beraksi, Efendi, Ahmad dan Riki (DPO) mengkonsumsi narkoba di kawasan Pulau Pandan.
Sekira pukul 07.00 WIB gi hari kejadian yakni Minggu (30/11/2025), ketiganya berpura-pura membeli mi instan di warung korban.
Namun uang ketiganya tidak cukup sehingga ditegur korban.
Baca juga: Linceria Silalahi Dianiaya hingga Tewas di Ruko Kawasan Bagan Pete Kota Jambi, Tubuh Bersimbah Darah
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Projo Sebut Hukum Bukan Pelayan Jokowi
"Kalau tidak ada uang jangan beli di sini," ucapan korban Linceria ditirukan terdakwa Efendi di persidangan.
Situasi berubah mencekam, Riki yang berstatus buronan saat ini memukul korban menggunakan tongkat putih hingga korban tersungkur.
Terdakwa Efendi lantas menutup rolling door ruko kroban.
Korban berupaya melakukan perlawanan, namun Efendi memukul kepala korban dengan batu bata sebanyak dua kali sehingga korban tak sanggup lagi berdiri.
Riki lantas menyerang korban lagi menggunakan senjata tajam.
Korban lantas dibawa ke bagian belakang ruko. Ketiganya mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan melarikan diri ke arah Kabupaten Batang Hari.
Disana Efendi, Riko dan Ahmad menginstal ulang HP korban, membakar pakaian yang dipakai beraksi dan berupaya menghilangkan barang bukti lainnya.
Ketiganya sempat berpindah-pindah lokasi pelarian sambil menjual barang-barang milik korban.
Sepekan setelah perampokan, Efendi dan Riki berpisah di kawasan Simpang 35.
Riki berencana melarikan diri ke Batam, sedangkan Efendi memilih bersembunyi di Kabupaten Bungo hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Sementara Riki dan Ahmad masih DPO.
Atas kasus ini, terdakwa Efendi didakwa dengan Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Linceria Silalahi (51) ditemukan tak bernyawa di rukonya di kawasan Simpang Rimbo pada 30 November 2025. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Israel Membangkang Tolak Tarik Pasukan dari Lebanon, Padahal AS-Iran Sepakat Damai
Baca juga: Lapas Muara Bulian dan Baznas Batang Hari Kerja Sama Program Bedah Rumah