Perbup Tinggal Ditandatangani, PAW Lurah di Sleman Boleh Lawan Kotak Kosong 
Muhammad Fatoni June 19, 2026 01:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sedang mematangkan regulasi pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Lurah serentak untuk lima kalurahan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman berharap Peraturan Bupati (Perbup) selaku payung hukum pelaksanaan, dapat ditandatangani dan disahkan dalam satu hingga dua minggu ke depan.

Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, Alhalik, mengatakan PAW Lurah akan digelar di lima kalurahan yakni Sendangadi, Candibinangun, Trihanggo, Maguwoharjo, dan Caturtunggal.

Sementara Tegaltirto dan Condongcatur belum bisa diikutkan karena proses hukum masih berjalan.

Secara substansi, draf Perbup pelaksanaan PAW sudah disetujui dan kini berada dalam tahap penyelesaian legal drafting.

Setelah ditandatangani Bupati, pihaknya segera menyusun schedule atau jadwal pelaksanaan meliputi tahapan sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek) kepanitiaan, hingga pembukaan pendaftaran bakal calon. 

"Pak Bupati menginginkan (pelaksanaannya) serentak untuk lima kalurahan, sehingga pelantikannya pun nanti (diharapkan) bisa bareng," ujar Alhalik, Jumat (19/6/2026). 

Proses dari tahap sosialisasi hingga pelantikan diperkirakan memakan waktu paling cepat 75 hari.

Dinas PMK memproyeksikan tahapan awal seperti sosialisasi dan bimtek kepanitiaan sudah bisa berjalan pada Juli mendatang.

PAW ini digelar untuk mengisi sisa masa jabatan lurah yang kosong di lima wilayah tersebut.

Baca juga: Keluarga Agusyani Datangi BPBD Sleman, Pertanyakan Hasil Penelitian hingga Rekaman CCTV

Calon Tunggal Dibolehkan

Berbeda dengan pemilihan lurah (pilur) reguler maupun aturan PAW terdahulu, regulasi kali ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2024.

Salah satu perubahan paling krusial adalah diperbolehkannya mekanisme calon tunggal atau proses pemilihan melawan kotak kosong.

Jika sebelumnya proses PAW wajib ditunda apabila hanya ada satu pendaftar, kini aturan baru tetap mengizinkan proses berjalan.

Jika hanya satu calon maka masa pendaftaran diperpanjang. Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah calon tetap satu orang, maka calon tersebut akan tetap diproses dengan dibawa ke forum musyawarah kalurahan yang dihadiri segenap unsur kelembagaan dan tokoh masyarakat.

"Mekanisme pemilihannya bisa melalui musyawarah mufakat (setuju atau tidak). Jika tidak tercapai mufakat, maka dilakukan voting oleh peserta yang hadir. Untuk dapat terpilih, calon harus memenuhi kuorum 50 persen plus 1 dari minimal dua pertiga peserta yang wajib hadir," jelas Alhalik
 
Di sisi lain, jumlah calon tiap kalurahan dibatasi maksimal tiga orang. Jika pendaftar melebihi batas tersebut, Pemkab Sleman akan mengadakan seleksi tambahan melalui ujian tertulis untuk menyaring kandidat menjadi tiga orang.

Adapun untuk kepanitiaan, pelaksana PAW dibentuk dari unsur pamong di tingkat kalurahan masing-masing. 

Sementara itu, peserta yang memiliki hak pilih dalam musyawarah terdiri dari dua unsur, yakni unsur lembaga kalurahan seperti RT, RW, LKK, dan BKK.

Kemudian unsur tokoh masyarakat yang diambil dari keterwakilan tokoh agama, tokoh pendidikan, kelompok tani, keterwakilan perempuan, hingga kelompok disabilitas.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.