BREAKING NEWS Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi
ahmadshalsamalkhaponda June 19, 2026 02:42 PM

- Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin.

"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambungnya.

Kabarnya Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.

Dokter Tifa saat ini disebut berada di Polda Metro Jaya dan sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Ahmad Khozinudin menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klienya.

Menurutnya selama ini kliennya kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," urainya.

Menurut Iman, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap dua.

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," terang Kombes Iman.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.

Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.