TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap fakta lain soal ribuan CCTV dan pemindai finger print fiktif terkait kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Semakin terbongkar skandal di balik pelaksanaan program MBG.
Irjen Purn Sony Sonjaya yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026) buka-bukaan.
Dia mengungkap pengadaan 5.000 CCTV dan pemindai sidik jari atau finger print fiktif.
Seharusnya CCTV dan finger print diperuntukan untuk dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebelumnya, Sony juga membeberkan 41 nama yang mengajukan pembuatan titik-titik SPPG atau dapur MBG.
Baca juga: Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap Dibawa ke Polda Metro, Respons Tifa Akan Diadili
Ya, mantan Wakil Kepala Irjen Purn Sony Sonjaya, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersbeut mengeluarkan 'nyanyian' nya usai ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi MBG tersebut.
Pengakuan Sony rekan se-angkatan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Batalyon Bhayangkara tersebut, diperjelas melalui Kuasa hukum Sony, Krisna Murti.
Dia mengatakan, pengakuan itu kliennya ungkapkan di hadapan penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya tersebut di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
"Tadi pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk (sebagai Wakil Kepala BGN) ada kontrak yang namanya CCTV dan pengadaan sidik jari (finger print)," kata Krisna kepada wartawan.
Krisna mengatakan, bahwa pengadaan CCTV itu dilakukan BGN menggunakan skema kontrak atau outsourcing dengan vendor dan memiliki nilai kontrak senilai Rp 300 miliar lebih.
Dijelaskan Krisna awalnya pengadaan ribuan CCTV dan Finger Print itu diperuntukan untuk 5.000 titik SPPG yang tersebar di sejumlah daerah dengan masing-masing dapur dipasang 5 buah.
Namun sebelum kontrak pengadaan itu habis pada 19 Februari 2026 lalu, kata Krisna wujud CCTV dan finger print itu ternyata tidak ada.
"Sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony manggul vendor itu, ditanya sama Pak Sony 'eh lu kan pasang 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa, saya butuh SDN 01 Jakarta Timur, coba kamu lihat seperti apa?' mereka tidak bisa memperlihatkan," ucap Krisna.
"Jadi artinya 5 ribu CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, untuk anak-anak penerima manfaat itu tidak terpasang," sambungnya.
Krisna pun menduga bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan CCTV dan sidik jari itu. Lantaran pengadaanya memakan biaya negara cukup besar namun justru barang-barang tersebut tidak memiliki wujud.
"Artinya bahwa BGN sudah keluar uang Rp 300 miliar lebih, tapi nyatanya vendor itu tidak bisa menjawab dimana CCTV itu dipasang. Pak Sony menjawab itu total loss, artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," ungkapnya.
Baca juga: Respons Pertamina Harga Minyak Dunia Turun, Turunkan Harga BBM? Update Harga BBM di SPBU Saat Ini
Meski begitu saat disinggung ihwal siapa sosok pengusul terkait pengadaan CCTV dan sidik jari itu, kata Krisna, Sony tidak bisa menjawab kepada penyidik.
Sebab menurutnya, CCTV beserta sidik jari tersebut sudah ada sebelum kliennya dilantik sebagai Wakil Kepala BGN.
"Enggak tahu (siapa yang mengusulkan) pak Sony masuk sudah ada (CCTV dan sidik jari/finger print)," jelasnya.
Krisna pun menerangkan, bahwa fakta itu kliennya kemukakan dalam rangka upayanya mengajukan justice collaborator (JC) terkait perkara yang kini sedang menjeratnya.
Kendati telah mengungkap fakta itu, Krisna mengatakan kliennya itu tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengkaji layak tidaknya pengajuan JC yang dimohonkan oleh Sony.
"Nanti akan dikaji oleh penyidik akan dipertimbangkan oleh penyidik. Artinya ada dua JC, yang pertama soal nama-nama yang meminta titik-titik dan JC kedua adalah mengungkap kerugian negara sebesar Rp 300 miliar," ujarnya.
Mengenai hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghargai keterangan yang telah diberikan Sony dalam perkara tersebut.
Namun dikatakan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi meski telah membeberkan keterangan itu, penyidik tak serta merta menerima permohonan JC Sony.
Pasalnya saat ini penyidik masih perlu melakukan konfirmasi ulang keterangan Sony dengan sejumlah alat bukti yang telah pihaknya temukan lebih dulu.
"Namun demikian kami menghargai, menghargai saudara SS yang berinisiatif menyampaikan Informasi-informasi terhadap perkara ini," ucap Syarief.
Seperti diketahui sebelumnya, Sonny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya..
Terkait dampak kasus korupsi MBG, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Medan Donal Simanjuntak mengatakan, ada 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumut yang tak beroperasi alias tutup.
Dijelaskannya, hal itu diketahui dari laporan yang masuk ke pihaknya.
Sejauh ini 45 SPPG itu terdiri dari 11 SPPG Asahan dan 34 SPPG Siantar.
Menurutnya, tak beroperasinya SPPG itu disebabkan oleh belum masuknya anggaran operasional
dari APBN yang belum masuk.
"Jadi ada laporan sporadis gitu dana yang belum top up biasa begitu. cuma tidak sebanyak yang sekarang. Asahan ada 11, di Pematang Siantar 34. Total 45 SPPG yang tak beroperasi," katanya.
Diterangkannya, sejauh ini belum ada laporan lagi dari 33 Kab/Kota SPPG yang berhenti beroperasi
gara-gara anggaran operasionalnya belum masuk.
Baca juga: Gubernur Bobby Nasution Larang Pegawai ASN Gunakan Vape, Berikut Bahaya Rokok Elektrik
"Yang melapor dua kabupaten itu. Kita enggak punya data konkret. Ini yang melapor, yang saya tahi kalaau enggak lapor artinya tidakk ada masalah," jelasnya.
Ia juga membeberkan penyebab 45 SPPG Sumut yang berhenti beroperasi.
Di antaranya karena permasalahan pengelolaan data dari pemerintah pusat.
"Penyebabnya ini, kan ada transaksi di jakarta. Pengelolaannya semua di Jakarta kalau namanya, Jakarta itu se Indonesia.
Maka memerlukan sumber daya yang cukup untuk melototin Virtual Account seluruh Indonesia maka ini menjadi pekerjaan besar juga, setelah dari situ prosesnya langung ke kementerian. Jadi memang ada tahapan begitu,"ucapnya.
Namun di sisi lain, berdasarkan penilaian Donal, penyebab dari keterlambatan anggaran ini karena kepala dapur tidak konsisten membuat laporan harian sehingga terjadi keterlambatan pembayaran
"Indikasiinya ada kepala dapur yang tidak konsisten membuat laporan harian. Itu kalau meereka konsisten, bikin laporan harian. Setiap Rabu pusat mengecek seluruh rekening apanyang berkurang baru nanti di top up," ucapnya.
Namun dari SPPG yang berhenti beroperasi, lanjutnya sudah ada laporan keuangan dari pusat sudah cair.
"Kami mendapat laporan kemarin sebagian sudah cair, data lengkapnya dari pusat. Sebagian ada yang belum cair. Karena, itu tadi perlu waktu," jelasnya.
Ia juga tidak menjelaskan secara rinci siapa pemilik 45 SPPG yang berhenti beroperasi karena anggaran dari pusat belum cair.
Baca juga: Jadwal Siaran Argentina vs Aljazair Rabu 17 Juni 2026, Pelatih PSMS Prediksi Lionel Messi Menang 2-0
Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumut menanggapi kasus korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG).
Dugaan korupsi terkait MBG juga banyak dilaporkan masyarakat Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.
Baca juga: REAKSI Dandim 0201 Soal Diteriaki Militer Urus MBG dan Pembunuh❓
Meski demikian, Kejati Sumut mengatakan siap mengusut kasus korupsi proyek MBG di Sumut.
Namun kejaksaan masih belum melakukan pengusutan karena belum adanya instruksi dari Kejagung.
Sejumlah laporan masyarakat kepada Kejatisu memuat adanya pratik penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Ditemukan Pelanggaran HAM Pekerja SPPG di Langkat, Menteri Pigai Malah Sindir Komnas HAM
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Rizaldi membenarkan hal itu.
"Semua masukan dari berbagai elemen tentang titik dapur SPPG bermasalah dan tidak sesuai prosedur semua kita terima," kata Rizaldi kepada Tribun-Medan.com, Rabu (17/6/2026).
Rizaldi menyampaikan soal pengusutan kasus korupsi proyek MBG di Sumut pihaknya akan menindaklanjuti menunggu instruksi dari Kejagung.
"Belum ada perintah dari penyidik dan pidsus dari Kejagung untuk menindak lanjuti dugaan titik dapur SPPG di Sumut.
Meski belum melakukan pengusutan, laporan masyarakat tentang adanya korupsi dalam pengelolaan SPPG terus diterima untuk dipelajari.
Laporan itu lanjutnya akan menjadi masukan bagi Kejatisu untuk melakukan pengusutan nantinya.
"Nanti kita kirim sebagai masukan ke khusus bidang Pidsus Kejagung. Kita tetap mengumpulkan data-data dari masyarakat," tambah Rizaldi. \
Rizaldi menyebutkan, laporan kepada Kejatisu di sejumlah wilayah di Sumut yang disinyalir tidak mematuhi aturan akan disampaikan kepada Kejagung.
"Sama ada laporan masyarakat kita kumpulkan semua nantinya diserahkan Kejagung," kata Rizaldi.
"Setelah ada arahan, nantinya kami akan melaksanakan perintah dari atas. Saat ini memang belum ada arahan ke Kejati di seluruh Indonesia terkait mengusut persoalan titik SPPG. Saat ini masih Kejagung yang menangani persoalan tersebut."
Baca juga: Daftar Harga BBM 19 Juni 2026, Respons Pemerintah Selat Hormuz Dibuka Harga Minyak Dunia Turun
Berikut 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka;
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
- Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta
- Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik).
- Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview.
Baca juga: TERBARU Tiap SPPG Dipatok 100 Juta, Glory Sihombing Diduga Suap Dadan, Nasib 45 SPPG di Sumut
Baca juga: Terkuak Fakta Baru Irjen Purn Sony Ungkap 41 Nama Kasus MBG, Ada Anggota DPR
(cr25/cr5/tribun-medan.com/tribunnews.com)
Baca juga: Pengusaha Protes MBG Distop Selama Libur Sekolah, Mahasiswa Ancam Demo Berjilid-jilid Tuntut Stop