TRIBUN-MEDAN.COM – Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra akhirnya sepakat damai.
Adapun Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra memilih berdamai.
Meski keduanya sudah sepakat damai, Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus belum mencabut laporannya.
"Memang informasinya begitu. Sudah berdamai.
Namun laporan, sepertinya belum dicabut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kamis (18/6/2026).
Diketahui, Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap wakil ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra.
Kasus ini dilaporkan ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus pada Agustus 2025 lalu.
Baca juga: Keluarkan APBD Rp 10 Miliar, Rico Waas Sebut Sudah Sesuai Prosedur Rehabilitasi Gedung Polrestabes
Penetapan tersangka terhitung sejak 30 April kemarin, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan menemukan 2 alat bukti yang cukup.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka."
Sebelumnya, ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumut, Erni Ariyanti Sitorus melapor ke Polda Sumut soal dugaan pencemaran nama baik pada Agustus 2025 lalu.
Erni melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra soal komentarnya di media sosial Instagram.
Dalam jepretan layar yang diterima, Hamdani berkomentar di salah satu media sosial Instagram yang mengunggah kolase foto Erni dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution berjudul Bestie Politik Erni dan Bobby Dinilai Lemahkan Fungsi Pengawasan Legislatif.
Dalam komentarnya, Hamdani mengomentari komentar dari pemilik akun Instagram @ertiga_racing_aaq yang sudah lebih dulu berkomentar 'berawal dari bapaknya koruptor menurun ke anaknya.
Baca juga: KOMPOLNAS Ingatkan Polres Siantar Pentingnya Langkah Cepat dan Profesional dalam Menangani Kasus
Memang bibit gak jauh dari orang tuanya'.
Lalu Hamdani dengan akun Instagram @hamdanisyahputra131313 menuliskan komentarnya.
"Ada cieee cieeee. cocok serasi, satu binor satu lagi lakor,"tulis akun Instagram @hamdanisyahputra131313, dilihat, Selasa (19/8/2025).
Kemudian, ia juga mengomentari komentar akun lain yang menyebut gubernur Sumut Bobby Nasution cocok dengan Erni.
"Tinggal nunggu undangan."
Baca juga: Meksiko Kalahkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026, Prediksi Bos PSMS Medan Meleset
Hamdani Syahputra Wakil Ketua DPRD Deli Serdang yang Jadi Tersangka di Polda Sumut
Ia dijadikan tersangka oleh Polda Sumut atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.
Baik Hamdani maupun Erni sama-sama kader Partai Golkar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan tak banyak memberikan komentar.
Ia hanya membenarkan bahwa Hamdani Syahputra sudah dijadikan tersangka dan belum ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan," kata Kombes Ferry Walintukan, Senin (4/5/2026) lalu.
Baca juga: WACANA Ribuan Motor Listrik MBG Dihibahkan ke Guru Honorer di Daerah, Anggota DPR Setuju
Awal Mula Kasus
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Hamdani Syahputra bermula pada Agustus 2025 silam.
Saat itu, Hamdani mengomentari sebuah postingan di media sosial.
Dalam unggahan di medsos itu, Hamdani mengomentari komentarnya pemilik akun Instagram @ertiga_racing_aaq, yang sudah lebih dulu berkomentar 'berawal dari bapaknya koruptor menurun ke anaknya. Memang bibit gak jauh dari orang tuanya'.
Lalu Hamdani dengan akun Instagram @hamdanisyahputra131313 menuliskan komentarnya.
"Ada cieee cieeee. cocok serasi, satu binor satu lagi lakor," tulis akun Instagram @hamdanisyahputra131313, dilihat, Selasa (19/8/2025).
Ia juga mengomentari komentar akun lain yang menyebut Gubernur Sumut Bobby Nasution cocok dengan Erni.
"Tinggal nunggu undangan."
Karena komentar itu, Hamdani kemudian dilaporkan oleh Erni Ariyanti Sitorus yang merasa dirugikan.
Laporan tertuang dalam bukti lapor nomor : STTLP/B/1330 / VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
*/tribun-medan.com