WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Kabar gembira bagi warga ibu kota yang sedang berjuang mencari nafkah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka program rekrutmen Padat Karya massal dengan kuota sebanyak 2.843 lowongan kerja.
Menariknya, program yang dirancang sebagai bantalan sosial ini sama sekali tidak mematok syarat ijazah atau latar belakang pendidikan formal.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah mempercepat penyerapan tenaga kerja lokal demi mendongkrak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
“Sudah diatur, yang paling penting adalah syaratnya KTP Jakarta, tidak ditanya mengenai ijazah, dan yang paling penting lagi adalah mereka segera bisa bekerja,” kata Pramono saat ditemui di kantor Bank Indonesia DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026).
Gaji Rp5,7 Juta dan Bebas dari Intervensi "Orang Dalam"
Program padat karya ini menawarkan kompensasi yang sangat layak, yakni upah sebesar Rp5,7 juta per bulan, yang telah disesuaikan dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.
Pada tahap awal, kontrak kerja akan berjalan selama tiga bulan dan berpotensi diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi serta kebutuhan di lapangan.
Mengantisipasi kekhawatiran publik terkait isu nepotisme, Pramono menjamin seluruh proses seleksi berjalan secara objektif.
Mengingat pendaftaran dilakukan secara daring (online), celah untuk praktik titipan dipastikan tertutup rapat.
“Tidak, tidak ada (pekerja titipan). Kalau ini karena semua sistemnya sangat terbuka. Enggak mungkin ordal (orang dalam). Karena sistemnya terbuka dan orang bisa melihat, mengontrol untuk itu. Enggak ada interaksi (fisik saat seleksi) sama sekali,” tegas Pramono.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menambahkan bahwa program ini diharapkan mampu menjadi stimulus ekonomi yang langsung terasa dari tingkat kelurahan hingga lingkungan RW.
Masyarakat yang berminat dapat langsung mengakses laman resmi Pemprov DKI Jakarta di https://www.jakarta.go.id/padat-karya.
Daftar Formasi, Durasi Kerja, dan Batas Pendaftaran
Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut adalah rincian formasi yang dibuka oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Suku Dinas di Jakarta:
Berikut Instansi / OPD dengan Posisi yang Dibuka, Periode Kontrak Kerja dan Batas Akhir Pendaftaran
Pramono menginstruksikan seluruh dinas terkait untuk bergerak taktis agar proses penyerapan tenaga kerja ini bisa langsung dieksekusi mulai minggu depan.
Langkah cepat ini dinilai krusial untuk segera menyuntikkan daya beli ke tengah masyarakat Jakarta yang membutuhkan.