Operasi Antik Nala 2026, Polres Bengkulu Selatan Amankan 4 Tersangka dan Sita 13,01 Gram Sabu
Rita Lismini June 19, 2026 02:38 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Polres Bengkulu Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,01 gram dalam pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026.

Operasi Antik Nala 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2026. Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bengkulu Nomor: STR/96/V/OPS.1.3/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026.

Selama operasi berlangsung, kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari dua Target Operasi (TO) dan dua Non Target Operasi (Non TO).

Berdasarkan rekapitulasi hasil Operasi Antik Nala 2026, total tersangka yang diamankan berjumlah empat orang, yakni MA, SA, QR, dan NN.

Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Kompol Kusman Jaya yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Erik Fahreza, serta Kabag Ops yang diwakili Iptu Ridianto saat konferensi pers di Aula Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Jumat (19/6/2026).

“Tim Badai Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan 100 persen berhasil mengamankan dua orang yang merupakan Target Operasi (TO), yakni MA (36) dan SA (34), serta dua orang non TO yaitu QR (22) dan NN (44). Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Kedurang,” ujar Kompol Kusman Jaya kepada awak media.

Amankan Barang Bukti

Kompol Kusman Jaya mengatakan, selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 13,01 gram.

Adapun tersangka MA kedapatan memiliki sabu seberat 12,08 gram. Kemudian tersangka SA dengan barang bukti 0,67 gram, tersangka QR sebanyak 0,19 gram, dan tersangka NN sebanyak 0,07 gram.

Dari keseluruhan pengungkapan kasus tersebut, total berat bersih atau netto barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 13,01 gram.

Menurut Kusman, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkulu Selatan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” kata Kusman.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Bengkulu Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.