Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Polda Bengkulu membongkar praktik perdagangan batu bara ilegal yang diduga telah berlangsung hampir satu tahun di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengangkutan, dan penjualan batubara ilegal yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WP (59), RD, dan TWU.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita lima unit truk Fuso bermuatan batu bara serta sejumlah dokumen yang diduga digunakan untuk melancarkan aktivitas perdagangan batubara ilegal tersebut.
Praktik perdagangan batubara ilegal tersebut diduga memanfaatkan dokumen resmi milik perusahaan tertentu untuk menyamarkan asal-usul batubara yang diperjualbelikan.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas tersebut telah berjalan sejak Agustus 2025 dan melibatkan distribusi batubara ke luar daerah, termasuk Tangerang, Cilegon, dan Lampung.
Batu bara Diambil dari Sepanjang Sungai Air Kemumu
Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Bengkulu, batu bara yang diperjualbelikan oleh para tersangka berasal dari wilayah Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, dan Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Batu bara tersebut diketahui diambil dari sepanjang aliran Sungai Air Kemumu yang bukan merupakan wilayah pertambangan resmi dan tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun izin kegiatan usaha jual beli batubara.
Saat berada di lokasi pengungkapan, petugas menemukan sejumlah kendaraan pengangkut yang digunakan untuk membawa batubara menuju berbagai daerah tujuan pemasaran.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Rejang Lebong Diamankan, Diduga Cabuli Enam Anak
Batu bara ilegal tersebut selanjutnya direncanakan untuk dijual ke wilayah Tangerang, Cilegon, serta Lampung.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen resmi untuk melegalkan aktivitas perdagangan batubara ilegal tersebut.
"Surat-surat tersebut dibeli saudara RD dari saudara TWU sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta untuk setiap suratnya, yang mana setiap kendaraan menggunakan satu lembar surat jalan dan IPP,” ungkap Mirza Gunawan, Jumat (19/6/2026).
Dari hasil penyidikan, tersangka RD diketahui menggunakan surat jalan dan dokumen Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik PT Trans Media Nusantara (TMN).
Dokumen tersebut diperoleh dari tersangka TWU dengan cara membeli setiap lembar dokumen yang kemudian digunakan untuk mengangkut dan menjual batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam IPP milik perusahaan tersebut, pemegang izin hanya diperbolehkan melakukan pengangkutan dan penjualan batubara yang berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun izin lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun dalam praktiknya, dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengesankan bahwa batubara yang diangkut berasal dari sumber yang legal.
Dengan demikian, aktivitas perdagangan batubara ilegal dapat berjalan seolah-olah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Dari hasil kegiatan jual beli batu bara yang bukan dari pemegang IUP tersebut, RD bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp650 ribu.
Sedangkan TWU memperoleh keuntungan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta untuk setiap dokumen surat jalan dan IPP dari PT Trans Media Nusantara yang digunakan oleh RD.
Polisi Amankan Satu Pelaku Lain di Lokasi Berbeda
Selain mengungkap keterlibatan RD dan TWU, penyidik juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial WP.
Tersangka WP ditangkap di lokasi berbeda karena diduga melakukan kegiatan jual beli batubara tanpa izin yang sah.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian aktivitas perdagangan batubara ilegal tersebut.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan distribusi dan pemasaran batubara ilegal yang beroperasi di wilayah Bengkulu.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita lima unit truk Fuso yang masing-masing mengangkut sekitar 20 hingga 22 ton batubara.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan dan penjualan batubara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dokumen IPP, serta sejumlah surat jalan yang diduga digunakan dalam kegiatan perdagangan batubara ilegal.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan dan untuk menelusuri lebih jauh alur distribusi batubara yang diperjualbelikan oleh para tersangka.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut juga telah diperbarui melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan perdagangan batubara ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola pertambangan yang sesuai aturan sekaligus mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.
"Saat ini kita masih dalam proses penyidikan, kemudian kita akan memeriksa ahli, berkoordinasi dengan kejaksaan, dan segera melimpahkan berkas ke JPU," kata Mirza.