TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Jajaran Polres Lampung Timur menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur, AKP Timor Irawan, mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, kedua pelaku berinisial GS (37) dan GD (27) diringkus di Desa Purwosari, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tidak hanya mengedarkan barang haram, para pelaku ternyata juga membekali diri dengan senjata api rakitan ilegal lengkap dengan amunisi tajam," kata Timor, Jumat (19/6/2026).
Awalnya, kata Timor, polisi bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Namun, saat melakukan penggeledahan pascapenangkapan, petugas dibuat terkejut dengan temuan di lapangan.
Selain menemukan puluhan paket siap edar, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
"Senpi tersebut dalam kondisi siap pakai dengan isi 2 butir peluru tajam, 1 butir peluru karet, dan kami menyita 1 selongsong peluru bekas pakai," kata dia.
Timor mengatakan, keberadaan senpi rakitan ini menjadi sinyal kuat betapa nekat dan berbahayanya jaringan pengedar narkoba ini dalam menjalankan aksinya di tengah masyarakat.
Dari tangan kedua warga Batanghari Nuban ini, petugas mengamankan total 34 bungkus plastik klip bening (1 ukuran sedang dan 33 ukuran kecil) berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika golongan I jenis sabu.
Polisi juga menyita sejumlah alat bukti yang mengindikasikan mereka sebagai pengedar aktif, antara lain 1 unit timbangan digital hitam, 1 bundel plastik klip kosong dan alat isap (bong), 2 unit ponsel, 1 kotak ponsel, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Akibat kepemilikan barang haram dan senjata api ilegal ini, GS dan GD kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Timur.
Petugas memastikan proses hukum akan berjalan maksimal dengan menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis.
Keduanya dibidik dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi saat ini masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengetahui asal-usul senjata api rakitan serta jaringan pemasok sabu yang didapat oleh kedua pelaku.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujar Timor.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)