Alasan Mengapa Wajib Lapor Roy Suryo dan Dokter Tifa Berakhir dengan Penangkapan Hari Ini
jonisetiawan June 19, 2026 06:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah sorotan publik yang masih hangat terhadap kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah nama tokoh publik, Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai langkah penangkapan terhadap dua figur yang paling disorot dalam perkara tersebut: Roy Suryo dan dokter Tifa.

Penangkapan ini terjadi pada Jumat (19/6/2026) pagi dan langsung memicu perhatian luas karena dilakukan menjelang tahapan penting proses hukum.

Baca juga: Roy Suryo & Dokter Tifa Ditangkap Terkait Ijazah Jokowi, Pengacara Sayangkan: Selalu Wajib Lapor

Penjelasan Polisi di Balik Penangkapan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa penangkapan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang telah memasuki tahap lanjutan, yakni tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21, yang kemudian harus segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” sambung Iman.

ROY SURYO DITANGKAP - Usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama sembilan jam sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs akhirnya keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) malam. Roy Suryo terlihat tersenyum lebar saat meninggalkan ruang penyidik, karena dipastikan tidak ditahan dan ia disambut pendukungnya para emak-emak.
ROY SURYO DITANGKAP - Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma untuk memastikan proses tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). (via Wartakota)

Pengamanan Tersangka Demi Kelancaran Proses Hukum

Dalam proses pelimpahan tersebut, polisi juga melakukan penangkapan langsung di kediaman masing-masing tersangka. Langkah ini, menurut pihak kepolisian, dilakukan untuk memastikan tidak ada hambatan dalam proses administrasi hukum yang sedang berjalan.

“Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujar Iman.

Setelah diamankan, Roy Suryo dan dokter Tifa langsung dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum kemudian diproses lebih lanjut sesuai tahapan hukum berikutnya.

Baca juga: Pesan Jokowi dari Solo: Serahkan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Sepenuhnya ke Ketukan Palu Hakim

Kronologi Penangkapan di Kediaman Masing-Masing

Penangkapan keduanya terjadi di waktu yang hampir bersamaan pada pagi hari. Roy Suryo dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dokter Tifa diamankan lebih awal di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, membenarkan kabar tersebut dan menyebut kliennya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis.

Ia juga menegaskan bahwa selama proses hukum berjalan, Roy Suryo disebut selalu bersikap kooperatif.

“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum dokter Tifa, Ramdansyah, mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya memiliki agenda akademik penting pada hari yang sama, yakni ujian sidang tugas akhir magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Namun agenda tersebut akhirnya harus berubah drastis.

“Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata Ramdan.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah berkembang menjadi perkara besar yang melibatkan delapan orang tersangka. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers sebelumnya.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.

Para tersangka tersebut dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE serta KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Dalam perkembangannya, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing, mulai dari tuduhan penghasutan hingga manipulasi dokumen elektronik.

Beberapa nama kemudian keluar dari proses hukum setelah mendapat penghentian penyidikan atau melalui mekanisme restorative justice.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.