TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi tegas terkait maraknya bangunan liar yang berdiri di atas kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Rekomendasi tersebut dirumuskan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dan dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Dewa Made Mahayadnya, dalam Rapat Paripurna ke–41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat 19 Juni 2026.
Usai dibacakan dalam sidang, dokumen rekomendasi penting tersebut langsung diserahkan secara resmi kepada Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
Dalam laporannya, Pansus TRAP DPRD Bali menekankan perlunya tindakan hukum yang konkret demi menjaga kesucian dan kelestarian kawasan hutan sesuai dengan visi pembangunan Bali yang berkelanjutan.
Baca juga: Diwarnai Interupsi, DPRD Bali Serahkan 9 Rekomendasi Tegas Pansus TRAP Terkait Pelanggaran PT BTID
Langkah awal yang didorong adalah penghentian total aktivitas dan pemasangan garis pembatas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Adapun dokumen resmi rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali mengenai bangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan tersebut memuat poin-poin utama sebagai berikut:
Satu: Mendorong Gubernur Bali dan Pejabat yang terkait untuk mengambil langkah penghentian terhadap segala bentuk aktivitas pada kawasan hutan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Kedua: Mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, untuk melakukan pemasangan POL PP Line sebagai langkah awal penerapan sanksi administrasi, dan melakukan proses hukum terhadap siapapun baik karena kesengajaan dan/atau kelalaiannya membuka POL PP Line yang telah dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketiga: Mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Bupati Buleleng dengan melibatkan OPD terkait namun tidak terbatas pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng untuk segera mengembalikan fungsi hutan tersebut pada status semula guna menjaga kesucian Kawasan Hutan di Desa Pejarakan sesuai dengan arah pembangunan Bali berkelanjutan.
Baca juga: Duta Jembrana Pukau Ribuan Penonton PKB, Angkat Filosofi Ngajum Sekah dalam Baleganjur Kontemporer
Keempat : Mendorong kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran fisik bangunan dilakukan dengan sukarela atas biaya sendiri dalam jangka waktu satu bulan sejak dikeluarkan rekomendasi ini, untuk selanjutnya ditata dan dikembalikan pada status semula guna menjaga kesucian Kawasan Hutan di Desa Pejarakan sesuai dengan arah pembangunan Bali berkelanjutan.
Kelima : Mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Bupati Buleleng dan OPD terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas, agar segera setelah batas waktu yang ditentukan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri/tertanam pada kawasan tersebut, jika pemilik bangunan tidak melakukan tindakan untuk melaksanakan ketentuan pada butir 4 rekomendasi ini.
Keenam : Mendorong aparat penegak hukum melakukan proses hukum/penindakan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran termasuk pejabat yang diduga kuat turut serta atau melakukan pembantuan serta pembiaran sehingga akumulasi pelanggaran di kawasan hutan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng sebagai upaya terakhir dalam bentuk penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum.
Baca juga: Gandeng BKSAP DPR RI, Pemprov Bali Matangkan Konsep Pariwisata Berkelanjutan yang Berdaya Saing
Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
DPRD Bali berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, serta aparat penegak hukum dapat berjalan cepat agar pelanggaran tata ruang dan perusakan kawasan hijau ini tidak terus berlarut-larut. Sanksi tegas hingga ranah pidana juga diwanti-wanti bagi siapapun termasuk oknum pejabat yang terbukti melakukan pembiaran atas pelanggaran tersebut.
(*)